Pengertian dari literasi menurut Nasional Institute For Literacy  (NIFL), literasi adalah kemampuan individu untuk membaca, menulis berbicara menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian yang diperlukan dalam pekerjaan, keluarga dan masyarakat. Pada hakekatnya manusia terlahir dengan berliterasi, namun bentuk literasi itu harus di tingkat untuk kelangsungan kehidupan yang melek literasi.
Literasi media berarti proses menemukan, mengkonsumsi informasi yang berkembang melaui media, media di gunakan sebagai sarana untuk mendapatkan informasi. Literasi media adalah proses manusia mampu memaknai pesan yang di sampaikan melalui media, sehingga pesan yang diterima  khalayak berupa  berita sehat, cerdas dan bermanfaat bagi pembacanya.Â
Literasi media digital adalah kemampuan individu untuk mengakses, menggunakan, membaca dan meneliti hingga mengevaluasi informasi dengan menggunakan teknologi digital. Literasi digital berfokus pada kemahiran dalam penggunaan komputer, internet, telepon dan peralatan digital lainnya. Secara garis besar pengertian dari literasi digital adalah kemampuan individu dalam mengakses, menggunakan dan menalaah informasi dengan menggunakan teknologi digital untuk di gunakan secara optimal dan bijak untuk mendapatkan pengetahuan baru.
Jejaring sosial adalah media online yang medukung adanya interaksi sosial antar penggunanya. jejaring sosial di anggap  sebagai sarana pergaulan kaum milenial dalam dunia maya saat ini. Perusahaan berlomba untuk membuat platform yang sesuai dengan kaum milenial saat ini. Terdapat berbagai macam jejaring sosial diantaranya youtube, facebook, twitter, instagram, pinterst, path, soundcloud dll.  Dengan adanya kemajuan dari teknologi informasi dan komunikasi menimbulkan dampak positif dan dampak negatif bagi penggunanya.
Penggunaan jejaring sosial sebenarnya memiliki motif untuk memperkenalkan inividu ke dunia (khalayak ramai), mereka ingin di anggap ada dalam lingkaran dunia maya. Yang di buat untuk menarik teman dalam dunia maya sebagai pengungkapan jati dirinya dalam dunia maya. Dengan cara mengunggah video, foto maupun status untuk saling menyukai dan berkomentar. Pada fase ini sering menimbulkan yang namanya cyber bullying dan komentar pedas. Karena dalam penggunaanya jejaring sosial sangat mudah untuk melontarkan sebuah komentar pada postingan/unggahan seseorang.
Misal saja di instagram banyak public figur yang merasa risih dengan aksi-aksi yang dilakukan oleh ulah netizen mengomentari foto maupun video dengan kata-kata yang tidak pantas di lontarkan. Banyak dari netizen yang melontarkan kata-kata yang tidak pantas itu di masukan dalam bui karena telah melanggar UU IT yang berlaku di indonesia. Â Â
Disinilah peran dari literasi digital untuk terus di kampanyekan. Sebagai kaum milenial kita harus melihat dari isi konten yang ada dalam postingan/unggahan seseorang, jika memang bermanfaat bagi individu dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, namun jika sebuah konten yang di unggah seseorang tidak memiliki manfaat untuk individu sebaiknya kita membiarkan konten itu tanpa peduli harus berkomentar atau menyukai unggahan tersebut untuk menghindari adanya komentar pedas dan cyberbullying dalam jejaring sosial. Karena saat ini Undang-Undang IT sudah semakin kuat, siapa saja yang melakukan komentar pedas dapat dipenjerakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H