Hal ini sesuai dengan rasionalisme islami bahwa setiap pelaku ekonomi Ingin meningkatkan kepuasan yang yang diperolehnya.yang mana sudah dijelaskan bahwa mashlahah terdiri dari manfaat dan berkah. Demikian pula dalam hal perilaku konsumsi, seorang akan mempertimbangkan manfaat dan berkah yang dihasilkan oleh kegiatan  konsumsi.
Di sisi lain, berkah itu akan diperolehnya ketika ia mengonsumsi barang atau jasa yang dihalal kan oleh syariat islam. Ketika kita mengonsumsi sesuatu yang halal itu merupakan kepatuhan kepada allah, karena juga akan  mendapatkan pahala. Pahala inilah yang dirasakan  sebagai berkah dari barang atau jasa yang telah dikonsumsi.
Urgensi konsumsi dalam islam
Konsumsi mempunyai urgensi yang besar dalam setiap perekonomian manusia, di karena kan tidak ada kehidupan bagi manusia tanpa adanya konsumsi. Begitu pentingnya pengaturan konsumsi, maka khalifah umar bin khatab pada masa kekhalifahannya memberikan perhatian yang penting bagi konsumsi, diantaranya (Al Haritsi, 2008).
Dengan Demikian pula Terkadang muncul tindakan ekstrim didalam mengakses kebutuhan, ada juga sebagian orang yang sangat berlebihan dalam memenuhi kebutuhannya mereka sehingga timbul sikap berlebihan. Dalam ekonomi islam semua  kebutuhan kita itu perlu adanya keseimbangan, dalam melakukan konsumsi nilai yang telah diterima itu harus sebanding dengan yang sudah dikeluarkannya  sehingga terjadi keseimbangan bukan berlebihan. Konsumsi yang dilakukan oleh mereka atau konsumen bisa berubah karena disebabkan oleh beberapa faktor .
beberapa aturan yang dapat diterapkan untuk mewujudkan rasioanalisme dalam konsumsi yaitu:
Tidak boleh hidup bermewah-mewahan
Pelarang israf, tabdzir, dan safih
Keseimbangan dalam berkonsumsi
Larangan berkonsumsi atas barang atau jasa yang membahayakan
Konsumsi dalam ekonomi islam