Mohon tunggu...
Money

Madzhab Alternatif Kritis Dalam Bidang ekonomi islam

25 Februari 2018   16:50 Diperbarui: 25 Februari 2018   18:16 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ialah madzhab ini sebuah mazdzhab yang kritis. berbeda dengan kedua madzhab lain nya ,madzhab alternatif melihat bahwah pemikiran madzhab baqir as-sadr berusaha menggali dan menemukan paradigma ekonomi islam yang barudengan meninggal kan paradigma ekonomi konvesional . pelopor madzhab ini adalah prof timur kuran .

Timur Kuran

Timur kuran adalah seorang ketua jurusan  ekonomi di university of  southern California   yang berada di USA .timur kuran lahir pada tahun 1954 di new york pemikiran nya bisa di temukan di dalam tulisan-tulisan artikel nya .timur kuran juga memperoleh pendidikan menengah di turki ,lulus dari universitas Robert istanbul pada tahun 1973.

.madzhab ini sudah mengkritik kedua madzhab sebum nya ,salah satu madzhab baqir yang berusaha menemukan hal yang baru sebenar nya hal tersebut sudah di temukan oleh orang lain,  madzhab ini adalah madzhab kritis kenapa bisa di katakan  kritis karna mereka berpendapat bahwa analisis kritis ini bukan hanya dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme tetapi bisa juga ekonomi islam sendiri .Mereka pun ada berpendapat  yakin bahwa islam itu pasti benar, tetapi belum tentu juga bahwa ekonomi islam itu belum tentu benar juga karena  di sebab kan ekonomi islam itu  hasil dari tafsiaran manusia terhadap ajaran islam (al-qur'an dan hadis) . oleh karna itu pernyataan-pernyataan dari ekonomi islam kita tidak bisa menerima nya begitu saja kita harus meneliti sesuai dengan ketentuan yang ada atau dengan cara menguji kebenaran nya ,dan madzhab ini menginginkan  supaya ekonomi islam ini buktikan seacara ilmiah.karna pemikiran ekonomi islam ini sekarang berkembang dengan pesat,supaya sejalan dengan implementasi nya .madzhab ini paling pondasi bangunan ekonomi sampai saat ini belum sepenuh nya kokoh dengan adanya berbagai macam teori nya seperti ekonomi konvensional .walaupun pemikiran nya para pakar tentang ekonomi itu terbagi menjadi tiga madzhab ini namun pada dasar nya mereka tetap satu tujuan dan  prisip-prinsip nya itu umum .nilai-nilai yang ada di ekonomi islam itu ada lima nilai yaitu;

Tauhid (keimanan)

Adl (keadilan)

Nubuwwah (kenabian)

Khalifah (pemerintahan)

Ma'ad (hasil)

Dari nilai-nilai tersebut menjadi inspirasi untuk teori-teori ekonomi islam ,demikian juga teori yang baik dan kuat tanpa digabung kan dengan teori yang lain nya itu menjadi sistem,dan akan menjadikan ekonomi islam hanya bisa di jadi kan kajian ilmu saja ,tetapi tanpa memberikan dampak bagi kehidupan ekonomi masyarakat tersebut .

mengapa akhlak itu menepati posisi yang sentral karna akhlak inilah sebagai tujuan nya islam dan dakwah nya para nabi,ulama',dan waliallah dan lain sebagai nya .yaitu untuk meyempurnakan atau memperbaiki akhlak semua manusia .dengan adanya akhlak ini lah akan menjadi panduan atau tuntunan para pelaku ekonomi dan bisnis dalam melakukan semua aktivitas nya .Islam menempat kan ekonomi di tengah-tengah dan keseimbangan yang adil di dalam bidang ekonomi ini ,keseimbanngan juga di terap kan dalam segi apapun bisa  karna keseimbangan itu penting dalam perekonomian seperti ,keseimbangan antara  modal dan usaha ,antara produsen dan konsumen nya dan masih banyak lagi, dan seluruh aktivitas yang ada di perekonomian didalam islam itu selalu lebih mengedepan kan penuh dengan rasa keadilan .dalam bidang ekonomi di mana al-qu'an dan sunnah sebagai landasan berfikir nya.

Solusi Islam Tentang Masalah-masalah Ekonomi  

Dalam memecah kana tau menyelesai kan masalah -masalah ekonomi di atas ada satu sisi fundanmental di dalam islam yaitu hukum alam dan prinsip -prinsip kehidupan yang menyatu di dalam sifat manusia yang tidak boleh di rusak.

Jadi apa yang di lakukan di dalam islam menciptakan suatu keharmonisan antara kehidupan spiritual dan moral manusia .islam mengajar kan manusia bahwa keselamatan dan keberasilan manusia bukan lah materilisme namun memperhitung kan semua sesuatu berdasar kan manfaat ekonomi .Zarqa (1992) telah mengklasifikasikan pemikiran ekonomi islam  yang berkembang pada saat ini ke dalam 4 kategori ini,yaitu;

Mereka yang banyak menyumbang pemikiran nya di dalam aspek normative pada sistem ekonomi islam yaitu yang di sebut para ahli syari'ah (fuqaha)

Penemuan pertanyaan -pertanyaan positif  yang ada di dalam al-qur'an dan as-sunnah sesuai dengan keaadaan bagi di bidang ilmu ekonomi .

Adanya persoalan atau pertanyaan ekonomi yang di buat oleh para pemikiran ekonomi islam tersebut.

Menganalisis ekonomi dalam bidang ekonomi islam dan analisis konsekuensi pernyataan positif mengenai kehidupan perekonomian masyarakat .

Meskipun telah di bagi dalam berbagai pemikiran filosofis tetapi mereka menyepakati bahwa permasalahan yang ada di dalam ekonomi ini itu harus di definisi kan dan di selesai kan menurut dalil-dalil nash yang sudah ada di dalam syariat islam .indonesia saat ini lebih condong pada madzhab mainstream karna dominasi ekonomi nya masih kuat.dan kemungkinan masih di terap kan berbagai Lembaga keuangan di indonesia

KESIMPULAN

Menurut madzhab ini ekonomi islam adalah suatu berita yang perlu di perdebat kan kebenaran nya karna suatu tafsiran dari manusia terhadap al-qur'an dan as-sunnah yang perlu kita uji terus-menerus .pengembangan ekonomi Syariah sebagai sistem alternative itu sangat lah perlu atau penting karna tujuan kegiatan ekonomi ini untuk mencapai maqosid Syariah dan mewujud kan kesejateraan seluruh manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun