Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Semuanya Terimakasih Sudah Berkunjung Di Profil Saya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hasil Resume Sosiologi Hukum

3 Desember 2024   14:52 Diperbarui: 3 Desember 2024   14:58 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Uswatun Khasanah

NIM : 222111226

Kelas : 5F HES

PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Pengaruh hukum dapat mempengaruhi perubahan masyarakat, dan sebaliknya perubahan masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup pola perilaku warga masyarakat, hubungan antara hukum dan kelompok sosial, serta dampak perubahan sosial dan budaya terhadap hukum. Selain itu, penelitian ini menekankan bahwa solidaritas sosial merupakan faktor kunci dalam menentukan perubahan sosial, berbeda dengan pandangan yang mengedepankan penguasa atau takdir.

Dengan demikian, sosiologi hukum Islam berperan penting dalam mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat, serta memberikan wawasan tentang bagaimana nilai-nilai agama dapat mempengaruhi struktur sosial dan perilaku masyarakat. Hasil kajian ini diharapkan dapat membuka cakrawala berpikir baru dalam memahami permasalahan hukum dan memberikan alternatif pemecahan yang relevan dengan konteks sosial yang ada.

HUKUM & KENYATAAN MASYARAKAT

Hukum dan masyarakat adalah dua entitas yang saling mempengaruhi dan membentuk satu sama lain. Hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku dan kontrol sosial yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Manusia sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang mendasari interaksi hukum dalam kehidupan sosial. Ketaatan masyarakat terhadap hukum sangat berpengaruh terhadap keberlakuan hukum itu sendiri, yang dapat terjadi baik secara normatif maupun sosiologis.
Pentingnya pemahaman mendalam mengenai interaksi antara hukum dan masyarakat diharapkan dapat membantu mencapai kehidupan sosial yang sejahtera dan damai. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali sosial, tetapi juga sebagai simbol dan integrator yang memfasilitasi interaksi sosial serta meminimalisir konflik. Dengan demikian, keberlakuan hukum yang diharapkan adalah yang didasarkan pada kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hukum, bukan hanya karena takut akan sanksi.

YURIDIS EMPIRIS & YURIDIS NORMATIF

Yuridis Empiris, yang dikenal sebagai sosiologi hukum, berfokus pada penerapan hukum dalam praktik sehari-hari dan perilaku nyata masyarakat, sedangkan Yuridis Normatif lebih menekankan pada norma hukum yang tertulis dan teori hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan norma hukum dapat mencerminkan realitas sosial yang berlaku di masyarakat.

Kedua pendekatan ini memiliki peran penting dalam memahami dan mengevaluasi praktik hukum, pembuatan undang-undang, serta penerapan hukum di pengadilan. Dengan menggunakan metode kualitatif dan studi kepustakaan, penelitian ini memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai relevansi hukum terhadap masyarakat dan pentingnya mengintegrasikan fungsi filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam kajian hukum. Secara keseluruhan, pemahaman yang komprehensif tentang Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif dapat membantu dalam pengembangan sistem hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

MADZHAB PEMIKIRAN POSITIVISME

Aliran positivisme hukum merupakan suatu pendekatan dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai peraturan yang tertulis dan bersifat objektif, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau etika. Positivisme muncul sebagai reaksi terhadap aliran hukum alam yang dianggap memiliki kelemahan, terutama dalam hal ketidakpastian dan spekulasi teoritis. Dalam konteks Indonesia, positivisme berperan penting dalam penegakan hukum, di mana hukum positif dijadikan sebagai alat untuk memastikan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan.

Positivisme hukum memiliki beberapa implikasi, antara lain:
1. Hukum dipandang sebagai perintah dari penguasa yang dituangkan dalam undang-undang, sehingga keadilan tidak selalu menjadi bagian dari hukum itu sendiri.
2. Penegakan hukum cenderung bersifat mekanistik, di mana hakim dan penegak hukum hanya menerapkan undang-undang tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau keadilan.
3. Positivisme dapat berfungsi sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah, yang dapat berpotensi disalahgunakan untuk menindas hak-hak masyarakaT

Secara keseluruhan, meskipun positivisme hukum memberikan kepastian dan struktur dalam sistem hukum, pendekatan ini juga menghadapi kritik karena mengabaikan aspek moral dan keadilan, yang penting dalam mencapai tujuan hukum yang lebih manusiawi dan adil

SOCIALOGICAL JURISPRUDENCE

Sociological Jurisprudence adalah mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Aliran ini menekankan pentingnya hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat dan berupaya untuk memahami bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam perspektif sociological jurisprudence, tugas hakim tidak hanya sebagai pengontrol sosial formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi juga sebagai perancang penerapan hukum yang berfungsi untuk menciptakan perubahan sosial yang positif.

Sociological jurisprudence menawarkan pendekatan yang ideal, aliran ini juga menghadapi kritik, terutama terkait dengan kurangnya kriteria yang jelas untuk membedakan norma hukum dari norma sosial, serta meragukan posisi kebiasaan sebagai sumber hukum dalam masyarakat modern. 5. UU Cipta Kerja dalam konteks sociological jurisprudence, menunjukkan bahwa undang-undang tersebut menghadapi penolakan dari masyarakat karena dianggap tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dan dinamika sosial yang ada. Hal ini mencerminkan rendahnya legitimasi sosial dari UU tersebut.

LIVING LAW & UTILITARIANISME

Living Law menekankan bahwa hukum yang efektif harus berakar dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, bukan hanya dari aturan formal yang ditetapkan oleh negara. Hukum harus mencerminkan realitas sosial dan nilai-nilai masyarakat agar dapat diterima dan dipatuhi, sehingga efektivitas hukum dapat terwujud. Utilitarianisme memberikan landasan etis bahwa hukum seharusnya bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Kriteria etis ini menjadi panduan dalam menilai dan membentuk hukum, dengan fokus pada dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat luas. Kombinasi antara Living Law dan Utilitarianisme menunjukkan bahwa hukum yang ideal harus berakar dari nilai-nilai masyarakat (Living Law) dan juga bertujuan untuk menciptakan manfaat terbesar (Utilitarianisme).

PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM & IBNU KHALDUN

Durkheim menekankan pada konsep kesadaran kolektif dan pembagian kerja sebagai faktor pembentuk solidaritas, dengan membedakan antara solidaritas mekanis dan organik. Ia juga mengkaji pengaruh agama dan norma sosial terhadap kehidupan masyarakat. Di sisi lain, Ibnu Khaldun, melalui konsep 'asabiyyah', menyoroti pentingnya ikatan persaudaraan dan kepemimpinan dalam membangun solidaritas, serta menganalisis siklus peradaban dan perubahan sosial.

Perbedaan utama terletak pada konteks yang mereka amati; Durkheim lebih fokus pada masyarakat modern yang kompleks, sedangkan Khaldun tertarik pada masyarakat tradisional dan perubahan peradaban. Keduanya menunjukkan bahwa pemahaman mendalam tentang solidaritas sosial, baik dalam bentuk kesadaran kolektif maupun ikatan persaudaraan, sangat penting untuk membangun masyarakat yang harmonis dan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi yang semakin intensif.

PEMIKIRAN MAX WENER * H.L.A HART

Max Weber menekankan pentingnya konteks sosial dan budaya dalam hukum, dengan membedakan antara hukum positif dan hukum alam, serta hukum obyektif dan subyektif. Ia juga menggarisbawahi peran hak-hak individu dalam peradaban Barat dan proses rasionalisasi hukum modern. Di sisi lain, H.L.A. Hart menawarkan pandangan struktural mengenai hukum, dengan menekankan bahwa penerapan hukum tidak hanya bergantung pada aturan yang ada, tetapi juga melibatkan pertimbangan moral dan sosial. Hart menolak pandangan bahwa hukum dan moralitas memiliki hubungan yang mutlak, dan mengusulkan bahwa terdapat berbagai standar yang mempengaruhi penafsiran hukum.

Secara keseluruhan, pemikiran Weber dan Hart saling melengkapi dalam memahami dinamika hukum dalam masyarakat modern. Jurnal ini memberikan wawasan baru tentang hubungan antara hukum, masyarakat, dan moralitas, serta pentingnya mempertimbangkan berbagai faktor dalam perkembangan hukum, terutama dalam menghadapi isu-isu hukum kontemporer.

EFEKTIFITAS HUKUM

Efektivitas hukum sangat bergantung pada penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Agar hukum dapat dianggap efektif, diperlukan sanksi yang dapat diaktualisasikan kepada masyarakat, yang tercermin dalam ketaatan (compliance) terhadap norma hukum. Sanksi berfungsi sebagai ancaman atau harapan, yang dapat memberikan dampak positif atau negatif terhadap lingkungan sosial. Selain itu, efektivitas hukum juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kualitas hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, masyarakat, dan kebudayaan. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan hukum yang diinginkan, penting untuk memastikan bahwa hukum dapat dipahami, diterima, dan diterapkan secara efektif dalam masyarakat. 

HUKUM & SOSIAL KONTROL

Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis. Penegakan hukum yang efektif harus memenuhi kebutuhan konkret masyarakat, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dalam penerapannya. Selain itu, kontrol sosial melalui norma, sosialisasi, dan penekanan sosial diperlukan untuk menjaga stabilitas dan mendorong perubahan positif dalam masyarakat. Hukum yang baik adalah hukum yang bukan dibentuk berdasarkan kehendak sepihak dari pemerintah despotik, namun hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak orang banyak/masyarakat dan digunakan untuk kepentingan orang banyak untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan.

STUDI HUKUM & MASYARAKAT

Sosial hukum (socio-legal studies) merupakan pendekatan penting yang mengintegrasikan ilmu sosial dalam analisis hukum, yang memungkinkan pemahaman lebih mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini menantang pandangan positivistik yang sempit dan mendorong pengembangan teori hukum yang lebih responsif terhadap konteks sosial. Dengan demikian, penerapan kajian ini diharapkan dapat memperkaya disiplin hukum dan mendukung advokasi hak-hak masyarakat secara lebih efektif. 

HUKUM PORGRESIF

Hukum progresif memiliki karakteristik yang mencakup tujuan untuk kesejahteraan manusia, kepekaan terhadap perubahan sosial, dan penolakan terhadap status quo yang merugikan masyarakat. Selain itu, hukum progresif juga mengedepankan aspek moral dan etika dalam penegakan hukum, serta menekankan pentingnya ijtihad dalam hukum Islam untuk memastikan relevansi hukum dengan perkembangan zaman.

Secara keseluruhan, hukum progresif berupaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi, dengan mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan dan responsif terhadap dinamika sosial. Dengan demikian, hukum progresif diharapkan dapat memberikan keadilan dan kebahagiaan kepada masyarakat, sejalan dengan tujuan pembentukan pemerintahan Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 dan Pancasila.

LEGAL PLURARISME

pluralisme hukum merupakan kenyataan sosial yang mencerminkan keberagaman sistem hukum dalam masyarakat, termasuk hukum negara, hukum adat, dan norma sosial. Dalam konteks Indonesia, pluralisme hukum sangat relevan mengingat keragaman budaya, adat, dan tradisi yang hidup berdampingan dengan hukum formal negara. Hukum adat memiliki peran penting sebagai sumber hukum yang mencerminkan identitas budaya lokal, meskipun sering kali terpinggirkan oleh dominasi hukum nasional.

Pluralisme hukum di Indonesia berupaya untuk mengharmonisasikan hukum adat dengan hukum nasional dan internasional guna menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkelanjutan. Pendekatan pluralisme hukum menawarkan berbagai perspektif, seperti normatif, sosiologis, antropologis, historis, ekonomi, dan politik, yang bertujuan untuk memahami dan memfasilitasi interaksi antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara.

Pengakuan terhadap nilai-nilai lokal dalam sistem hukum nasional dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan keadilan substantif. Dengan mengakomodasi keberagaman hukum, pluralisme hukum tidak hanya mencerminkan realitas masyarakat yang majemuk, tetapi juga menjadi kerangka penting untuk mewujudkan keadilan sosial. Hukum adat yang diberdayakan dalam sistem hukum nasional dapat berfungsi sebagai instrumen penting untuk menciptakan keadilan yang inklusif, merata, dan kontekstual, serta memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk mempertahankan nilai-nilai tradisional mereka.

PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM

Pentingnya pemahaman sosiologis untuk menciptakan hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Terdapat tiga pendekatan sosiologi yang dibahas, yaitu fungsionalisme, konflik, dan simbolik, serta penekanan pada pentingnya memahami dinamika hukum Islam dalam konteks sosial dan sejarah. pendekatan sosiologi hukum Islam dapat membantu dalam studi perubahan hukum, analisis implementasi hukum, evaluasi kebijakan hukum, dan studi tentang konflik hukum di masyarakat. Selain itu, artikel juga membahas karakteristik dasar pendekatan sosiologi dan ruang lingkup sosiologi hukum Islam. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun