Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Semuanya Terimakasih Sudah Berkunjung Di Profil Saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Dr. Darmawati H, S.Ag.,M.H.I

30 September 2024   19:26 Diperbarui: 30 September 2024   19:27 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reviewer : Uswatun Khasanah (222111226)

Identitas Buku 

Judul                                      : Sosiologi Hukum                

Penulis                                    : Dr. Darmawati H.,S.Ag.,M.H.I

Penerbit                                 : Resota Mediatama

Tebal                                      : 202 Halaman

Tahun Terbit                         : 2023

ISBN                                       : 978-623-99313-4-6  

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial secara empiris dan analitis. Dalam konteks ini, sosiologi hukum berfungsi untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum.

BAB I

Sosiologi hukum adalah studi yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Obyek kajian sosiologi hukum mencakup norma-norma hukum, perilaku individu dan kelompok dalam konteks hukum, serta pengaruh hukum terhadap perubahan sosial. Ruang lingkupnya meliputi analisis bagaimana hukum terbentuk, diterapkan, dan diterima dalam masyarakat, serta dampaknya terhadap keadilan dan ketertiban sosial. Pengaruh sosiologi hukum terlihat dalam pemahaman dan penerapan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial, memperkuat integrasi antara norma hukum dan nilai-nilai masyarakat.

BAB II

Sosiologi hukum memiliki kegunaan penting dalam memahami interaksi antara hukum dan masyarakat. Manfaat mempelajari sosiologi hukum mencakup peningkatan pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial, membantu dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif, dan mendorong keadilan sosial. Sejarah lahirnya sosiologi hukum dimulai pada abad ke-19, ketika para pemikir seperti Auguste Comte dan mile Durkheim mulai mengeksplorasi hubungan antara hukum, norma sosial, dan perubahan masyarakat. Keseluruhan, sosiologi hukum memberikan wawasan yang mendalam tentang peran hukum dalam membentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial.

BAB III

Sumber-sumber hukum merujuk pada berbagai asal-usul norma dan aturan yang menjadi dasar penerapan hukum dalam suatu masyarakat. Sumber utama hukum mencakup undang-undang, kebiasaan, jurisprudensi (putusan pengadilan), dan doktrin. Selain itu, sumber-sumber lain seperti traktat internasional dan prinsip-prinsip moral juga berperan penting. Pemahaman yang baik tentang sumber-sumber hukum membantu dalam menafsirkan dan menerapkan hukum secara efektif, serta memahami dinamika perubahan hukum dalam konteks sosial yang lebih luas.

BAB IV

Fungsi hukum dalam masyarakat mencakup pengaturan perilaku, penyelesaian sengketa, perlindungan hak asasi, dan pemeliharaan ketertiban sosial. Hukum berperan sebagai pedoman yang menegakkan norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat, membantu menciptakan keadilan dan keamanan. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk perubahan sosial, mendukung perkembangan masyarakat dengan menyesuaikan diri terhadap dinamika dan kebutuhan yang ada. Dengan demikian, hukum memainkan peran sentral dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.

BAB V

Hukum sebagai sarana perubahan sosial berfungsi sebagai alat untuk mengatur, melindungi, dan memfasilitasi dinamika dalam masyarakat. Melalui regulasi yang jelas, hukum dapat mendorong perubahan perilaku individu dan kelompok, serta menciptakan keadilan dan kesetaraan. Hukum juga berperan dalam mengakomodasi nilai-nilai baru, memberikan kerangka untuk penyelesaian konflik, dan mendorong inovasi sosial. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu membentuk struktur sosial dan budaya dalam masyarakat. 

BAB VI

Kesadaran hukum masyarakat merupakan pemahaman dan penghargaan individu atau kelompok terhadap aturan hukum yang berlaku. Kesadaran ini penting karena berkontribusi pada kepatuhan terhadap hukum, pengurangan pelanggaran, dan peningkatan keadilan sosial. Tingkat kesadaran hukum yang tinggi mendorong partisipasi aktif dalam proses hukum, memperkuat institusi hukum, dan menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan harmonis. Dengan demikian, meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum dan berkeadilan. 

BAB VII

Teori-teori sosiologi hukum menunjukkan bahwa hubungan antara hukum dan masyarakat sangat kompleks dan saling memengaruhi. Berbagai teori, seperti teori fungsionalisme, konflik, dan interaksionisme simbolik, memberikan perspektif berbeda tentang bagaimana hukum terbentuk, diterapkan, dan diinterpretasikan dalam konteks sosial. Teori fungsionalisme menekankan peran hukum dalam menjaga keteraturan sosial, sedangkan teori konflik mengungkapkan bagaimana hukum bisa mencerminkan dan memperkuat ketidaksetaraan. Sementara itu, interaksionisme simbolik fokus pada makna yang diberikan individu terhadap hukum dalam interaksi sehari-hari. Secara keseluruhan, pemahaman tentang teori-teori ini membantu kita memahami dinamika hukum dalam konteks sosial dan pentingnya kontekstualisasi dalam penegakan dan reformasi hukum.

BAB VIII

Tujuan hukum dikaji melalui tiga sudut pandang yaitu : pertama, Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum ini dititik beratkan dari segi kepastian hukum. kedua, Dari sudut pandang falsafah hukum, maka tujuan hukum dititkberatkan pada segi keadilan. ketiga, Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.

BAB IX

Penerapan dan efektivitas hukum adalah bahwa penerapan hukum yang tepat dan konsisten sangat penting untuk mencapai tujuan hukum dan menjaga keadilan dalam masyarakat. Efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada adanya peraturan yang jelas, tetapi juga pada penegakan yang adil, aksesibilitas sistem hukum, dan kesadaran hukum masyarakat.

Faktor-faktor seperti kualitas lembaga penegak hukum, transparansi, dan partisipasi publik juga berpengaruh terhadap seberapa efektif hukum diterapkan. Jika hukum diterapkan secara efektif, hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, mengurangi pelanggaran, dan mendorong ketaatan hukum. Sebaliknya, penerapan yang lemah dapat mengakibatkan ketidakadilan, ketidakpuasan, dan hilangnya kepercayaan terhadap institusi hukum. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan penerapan dan efektivitas hukum harus menjadi prioritas dalam pembangunan sistem hukum yang baik.

BAB X 

Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah bahwa penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai elemen yang saling terkait. Beberapa faktor utama meliputi: pertama, Kualitas Peraturan Hukum: Peraturan yang jelas dan adil memudahkan penegakan hukum. kedua, Sumber Daya Manusia: Profesionalisme dan integritas penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, sangat mempengaruhi efektivitas penegakan. ketiga, Sistem Peradilan: Kemandirian dan efisiensi lembaga peradilan berperan penting dalam menegakkan hukum. keempat, Kesadaran Hukum Masyarakat: Tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum berdampak langsung pada keberhasilan penegakan. kelima, Sosial Budaya: Nilai-nilai dan norma masyarakat dapat mempengaruhi cara hukum diterima dan diterapkan. keenam, Faktor Ekonomi dan Politik: Stabilitas ekonomi dan kondisi politik juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penegakan hukum.

 BAB XI

Paham postmodernisme adalah bahwa postmodernisme merupakan suatu pendekatan yang menantang narasi besar dan kepercayaan pada objektivitas, kebenaran universal, serta struktur yang mapan dalam berbagai bidang, termasuk seni, arsitektur, sastra, dan filosofi. Paham ini menekankan keragaman, ambiguitas, dan konstruksi sosial atas realitas, serta mengakui adanya perspektif yang beragam dan seringkali bertentangan.

Dalam konteks sosial, postmodernisme mengajak masyarakat untuk mempertanyakan asumsi yang ada, menghargai pluralitas identitas, dan memahami bahwa makna dapat berubah tergantung pada konteks budaya dan sejarah. Selain itu, postmodernisme juga berperan dalam kritik terhadap kekuasaan dan ideologi yang dominan, serta memperkuat kesadaran akan dampak globalisasi dan teknologi terhadap kehidupan manusia. Dengan demikian, paham postmodernisme menawarkan lensa baru untuk memahami kompleksitas dunia modern yang terus berubah.

BAB XII

Postmodernisme dalam bidang hukum adalah bahwa paham postmodernisme membawa perspektif kritis terhadap konsep-konsep tradisional dalam hukum, seperti objektivitas, universalisme, dan kejelasan hukum. Postmodernisme menekankan bahwa hukum bukanlah struktur yang tetap dan absolut, melainkan konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh konteks budaya, politik, dan sejarah.

Dalam pendekatan ini, hukum dilihat sebagai produk dari interaksi sosial dan terdapat pluralitas interpretasi yang diakui. Postmodernisme mendorong penegakan hukum yang lebih fleksibel dan sensitif terhadap perbedaan, serta memberikan ruang bagi suara dan perspektif yang terpinggirkan. Ini juga mencakup kritik terhadap narasi dominan dalam sistem hukum yang mungkin menciptakan ketidakadilan.

Jadi kesimpulan dari buku ini adalah kelebihannya terletak penyajian materi  menggunakan bahasa yang jelas dan sederhana sehingga, mudah di pahami oleh pembaca. Kekurangannya terlatk pada tidak mencakup semua aspek atau teori sosiologi hukum yang mendalam sehingga, bagi pembaca yang mencari kajian yang lebih luas mungkin kurang memadai. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun