Ada kalanya kedua pihak yang berunding menemui jalan buntu dan tidak dapat menyelesaikan konflik. Kemudian, biasanya muncul pihak ketiga yang menengahi atau membantu dalam mencari solusi atas masalah tersebut.
- Mediator adalah pihak ketiga yang netral yang memfasilitasi penyelesaian negosiasi dengan menggunakan penalaran, pemberian usulan dan persuasi dalam kapasitasnya sebagai fasilitator.
- Arbitrator adalah tempat pihak ketiga memiliki kekuatan untuk memaksakan kesepakatan. Keuntungan dari arbitrase dibandingkan mediasi adalah arbitrase selalu menghasilkan kesepakatan.
- Konsiliator adalah seseorang yang dipercaya oleh kedua belah pihak dan bertugas menjembatani proses komunikasi pihak-pihak yang bertikai. Seorang konsiliator tidak memiliki kekuatan formal untuk mempengaruhi hasil akhir negosiasi seperti seorang mediator.
Pada hakikatnya konflik tidak dapat dihindari dalam kehidupan bermasyarakat karena konflik itu sendiri muncul dari interaksi sosial yang dilakukan oleh masyarakat, yaitu oleh individu-individu yang memiliki persepsi yang berbeda-beda. Namun konflik ini dapat dicegah jika individu percaya bahwa orang lain tidak berdampak negatif pada dirinya sendiri tetapi menganggap orang lain sebagai teman untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan. Konflik itu sendiri dapat diselesaikan dengan negosiasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H