Mohon tunggu...
Ussy Gina Sabrina
Ussy Gina Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Administrasi Pembangunan Negara

State Development Administration Student

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menimbang Untung Rugi Penerapan ERP di Jakarta

30 Maret 2024   00:00 Diperbarui: 30 Maret 2024   00:05 4111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arsip Antara - Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Solusi Inovatif atau Beban Baru bagi Masyarakat ?

Jakarta, ibu kota Indonesia, adalah kota yang penuh dengan dinamika. Salah satu dinamika yang paling menonjol adalah lalu lintasnya yang padat. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. ERP adalah sistem jalan berbayar berbasis elektronik yang bertujuan mengurangi kemacetan. Tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi kemacetan suatu jalan. 

Dengan demikian, pengguna kendaraan pribadi memiliki dua pilihan, yakni melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif atau mencari jalur lain. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), telah menegaskan bahwa sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Mereka saat ini masih menyusun rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE). 

Saat ini, Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun rencana peraturan daerah untuk Pengendalian Lalu Lintas secara Elekronik (PLLE). Sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di Jakarta direncanakan untuk dioperasikan setiap hari mulai pukul 05:00 WIB hingga 22:00 WIB. 

Untuk melewati jalan-jalan tertentu di mana gantry ERP berada, pengendara harus memasang perangkat In-Venicle Unit (IU) di kendaraan mereka. Perangkat IU memiliki barcode yang akan diaktifkan saat melewati gantry ERP, dan biaya ERP akan dipotong langsung dari saldo yang tersimpan pada kartu uang elektronik di IU. Pengendara juga dapat membayar biaya dengan kartu debit atau kredit.  

Namun, apakah ERP ini cukup untuk mengatasi kemacetan yang ada di kota Jakarta? atau bahkan menjadi masalah yang lebih besar bagi masyarakat? Bagaimana dampak ERP terhadap lingkungan? Apa opsi alternatif yang mungkin ada? 

Mengurangi lalu lintas di Jakarta dapat dicapai melalui penggunaan ERP. Dengan tarif, orang yang memiliki mobil harus berpikir dua kali sebelum melakukan perjalanan. Mereka mungkin mempertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau mencari rute alternatif yang gratis, yang pasti akan mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan mungkin mengurangi kemacetan. 

ERP memiliki potensi untuk menguntungkan lingkungan. Dengan mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan, ERP dapat membantu mengurangi polusi dan kebisingan, yang merupakan langkah maju menuju kota yang lebih hijau dan lebih sehat.

Input sumbSistem Jalan Berbayar Elektronik DKI Jakarta. (Foto: Antara) 
Input sumbSistem Jalan Berbayar Elektronik DKI Jakarta. (Foto: Antara) 

Sebaliknya, ERP mungkin tidak cukup untuk menangani masalah lingkungan di Jakarta. Meskipun ERP dapat membantu orang menggunakan transportasi umum, ketersediaan dan kualitas transportasi umum di Jakarta masih perlu ditingkatkan. Jika tidak ada transportasi umum yang efektif dan nyaman , masyarakat mungkin masih menggunakan kendaraan pribadi. Namun, mereka juga harus membayar tarif ERP, yang dapat menjadi beban bagi masyarakat. Tarif ERP yang disarankan berkisar antara Rp5.000 hingga Rp19.000 per kendaraan, dan ini mungkin terasa berat bagi sebagian orang, terutama bagi mereka yang sering menggunakan jalan berbayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun