Mohon tunggu...
Uus Hasanah
Uus Hasanah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Ternyata Masih Ada Riba di Perbankan Syariah

18 Desember 2016   21:16 Diperbarui: 18 Desember 2016   21:25 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank syariah merupakan bank yang memiliki prinsip yang berbeda dengan bank konvensional. Bila bank konvensional menggunakan prinsip bunga/riba maka bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil.

Riba tetap riba, Baik riba di bank konvensional, maupun riba di bank syariah, keduanya statusnya sama. Sama-sama riba yang hukumnya haram. banyak produk bank syariah yang masih menganut riba.

Bahkan kenyataan ini diakui sendiri oleh banyak praktisi bank syariah, bahwa sejatinya, bank syariah hanyalah peralihan dari bank konvensional, berikut sistem ribanya. Sekalipun ada yang bersedia bertaubat dan memilih keluar, dan ada yang masih tetap bertahan. Tapi apapun itu, sejatinya bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.

Pada praktiknya, perbankan syariah melakukan akad murabahah bila nasabah telah terlebih dahulu melakukan pembelian dan pembayaran sebagian nilai barang ( bayar uang muka).

Adakah bank yang berani menuliskan pada laporan keuangannya bahwa ia pernah memiliki aset dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah? Tentu Anda mengetahui bahwa perbankan di negeri kita, baik yang berlabel syariah atau tidak, hanyalah berperan sebagai badan intermediasi. Artinya, bank hanya berperan dalam pembiayaan, dan bukan membeli barang, untuk kemudian dijual kembali. Karena secara faktanya, bank tidak dibenarkan untuk melakukan praktik perniagaan praktis. Dengan ketentuan ini, bank tidak mungkin bisa membeli yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri. Hasilnya, bank telah melanggar ketentuan DSN MUI.

Tentang Akad Mudharabah (Bagi Hasil)

Akad mudharabah adalah akad yang telah disepakati akan kehalalannya. Karena itu, akad ini dianggap sebagai tulang punggung praktik perbankan syariah. DSN-MUI telah menerbitkan fatwa no: 07/DSN-MUI/IV/2000, yang kemudian menjadi pedoman bagi praktik perbankan syariah. Tapi, lagi-lagi praktik bank syariah perlu ditinjau ulang.

Praktik perbankan syariah di lapangan masih jauh dari apa yang di fatwakan oleh DSN. Andai perbankan syariah benar-benar menerapkan ketentuan ini, niscaya masyarakat berbondong-bondong mengajukan pembiayaan dengan skema mudharabah. Dalam waktu singkat pertumbuhan perbankan syariah akan mengungguli perbankan konvensional.

Namun kembali lagi, fakta tidak semanis teori. Perbankan syariah yang ada belum sungguh-sungguh menerapkannya secara utuh. Sehingga pelaku usaha yang mendapatkan pembiayaan modal dari perbankan syariah, masih diwajibkan mengembalikan modal secara utuh, walaupun ia mengalamsi kerugian usaha. itulah akad Mudharabah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun