Lebih lanjut, Andi Arwin menjelaskan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis juga bermakna bahwa pelaksanaan implementasi otonomi daerah didasarkan atas aspek kelembagaan, bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu sehingga dalam setiap daerah penyelenggaraannya, otonomi daerah taat pada prinsip bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,
" dan untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, pemerintah telah, dan terus melakukan berbagai terobosan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah."
Peraturan ini lanjutnya, memperjelas mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana," imbuh Mendagri.
Lanjut lagi Arwien membacakan sambutan, kendati otonomi daerah sudah berjalan 22 tahun, mendagri menilai perlu adanya peran aktif masyarakat dalam memberikan kontrol sosial serta turut mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, "ada tiga hal yang patut menjadi perhatian pemerintah daerah, yaitu integritas dan etika profesionalisme bagi para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan hal yang harus dikedepankan, menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing perekonomian di daerah."
Pada Upacara tersebut tururt dihadiri Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopinda) kota Palopo, Para Kepala Perangkat Daerah Se Kota Palopo, Insan dan civitas Pendidikan Kota Palopo dan Para peserta upacara yang merupakan perwakilan perguruan tinggi dan sekolah disemua tingkatan di Kota Palopo.
Pada akhir acara dilaksanakan penyerahan penghargaan kepada Sekretaris daerah kota Palopo Jamaluddin SH, MH, berupa penghargaan Otonomi daerah atas prestasi kinerja status sangat tinggi bintang dua dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penyerahan penghargaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Asir Manggopo dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai 10 Kabupaten Kota, dengan komimen terbaik dalam pelaksanaan program penjaminan mutu pendidikan di Provinsi Sulawesi Selatan oleh Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah
Foto : Hendra, Koleksi Humas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H