Mohon tunggu...
Usnia Ika Wardani
Usnia Ika Wardani Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Pengemban Dakwah harus bercita-cita besar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tolak RUU Pertanahan

30 September 2019   21:50 Diperbarui: 30 September 2019   22:34 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penolakan mahasiswa terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) masif disuarakan saat demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah. Salah satunya RUU Pertanahan yang ditolak dan RUU lainnya.

Menolak RUU Pertanahan , dimana aksi ratusan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) seluruh perguruan tinggi di Kabupaten Jember yang meliputi IAIN JEMBER , UNEJ , IKIP , UIJ , POLIJE dll..

Aksi unjuk rasa selasa siang ( 24 September 2019 ) aksi ini digelar di gedung DPRD Jember , Jawa Timur.Mereka menilai RUU Pertanahan yang dirancang Pemerintahan tidak berpihak pada petani

Didepan Gedung  DPR dalam aksi unjuk rasa mahasiswa menolak pengesahan RUU Pertanahan oleh DPR RI , karena bertentangan reformasi agraria .Banyak pasal kontroversial.

Salah satu point RUU Pertanahan yang ditolak  adalah pasal yang memuat ancaman pidana terhadap petani maupun masyarakat yang mengelolah di wilayah pedesaan.

Contoh salah satu Pasal 91 dalam  RUU tentang Pertanahan itu menyebut orang yang menghalangi petugas saat menggusur bisa dipidana. Begini bunyinya:

"Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),"

Dalam pasal diatas terlihat bahwa pemerintah tidak mendengarkan keluhan rakyat .

RUU Pertanahan lebih banyak memberikan legitimasi kepada aparat , Petugas kementrian ATR dan polisi mempidanakan masyarakat.

Kriminalisasi akan terjadi  , misalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah tapi saat itu warga menolak Tanahnya dilepaskan

Petani yang berada diwilayah yang dklaim negara sebagai tanah negara / hutan  negara / desa , sawah akan terkena pasal pidana . Waduh kan ngeri banget

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun