Disini saya akan membahas tentang pengertian sistem itu sendiri juga pengertian sistem menurut berbagai para ahli tokoh. Lebih lanjut akan menjelaskan tentang keberadaan HAKI itu sendiri.
- Istilah sistem
Sistem berasal dari Bahasa latin systema,dari Bahasa Yunani sustema yang artinya adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian dari keseluruhan yang saling berhubungan untuk mempermudah memberikan informasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sistem juga bisa dikatakan satu kesatuan yang saling berinteraksi yang berada didalam suatu wilayah serta memiliki alat-alat penggerak. Yang paling umum dikalangan masyarakat pengertian sistem itu adalah sekelompok benda-benda yang memiliki hubungan antara satu sama lain.
Menurut pendapat Awad bahwa sistem merupakan hubugan yang berlangsung diantara satuan-satuan atau komponen secara teratur (an organized, functioning relationship among unist or components). Dengan demikian dapat dikatakan istilah systema itu mengandung makna arti sehimpunan sebagian  atau satu kesaruan yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu sebagian atau keseluruhan. Pengertian ini hanya merupakan arti dari salah satu dari berbgai macam pengertian sistem itu sendiri yang mana selalu dipergunakan dalam menjelaskan berbagai macam hal, seperti contoh sistem hokum, sistem politik, sistem ekonomi, sistem pendidikan, sistm pemarintahan, sistem social dan budaya, sistem pertahanan kemanan dan lain sebagainya.
Elemen-elemen yang ada dalam sistem:
- Objek
- Atribut
- Hubungan internal
- Lingkunan
Elemen-elemen trsebut dibentuk oleh sebuah sistem antara lain tujuan, masukan, proses, keluaran, batas, mekanisme pengendalian dan umpan balik serta lingkungan.
Jenis-jenis sistem ada dua yaitu yang berdasar pada:
- Dasar keterbukaan
- Sistem terbuka ini pihak lain dari luar dapat mempengaruhinya.
- Dan ada juga sistem tertutup yang mana pihak lain dari luar tidak dpat mempengaruhi sama sekali.
- Dasar komponen
- Sistem fisik yang mana sesuai dengan energi dan materi. Sistem non fisik yang berisikan dengan sebuah ide-ide tertentu.
Menurut pendapat Friedman hukum itu sebagai suatu sistem yaitu terdiri dalam beberapa komponen, yaitu :
- Subtantif (meliputi norma atau kaidah, asas hukum
- Structure (struktur hokum)
- Culture (budaya hokum)
- HAKI dalam kerangka hukum nasional
Yang akan dibahas dalam sistem ini adalah aspek budaya hukum (culture of law). Memgenai tentang perlindungan HAKI, dalam bidang hak cipta iklim budaya Indonesia telah menawarkan sesuatu hal yang sangat bebeda dengan adat barat. Misalnya saja para pemahat patung yng berada di Bali mereka sangat gembira sekali jika mendengar bahwa kara mereka itu ditiru oleh orang lain tapi tidak dengan mengakuina sebagai milik atau karyanya dia sendiri dan harus memliki izin untuk meniru atau menyamai karya tersebut tanpa harus mengubah hak ciptanya.
- HAKI dalam kerangka hukum internasional
Yang akan dibahas dalam sistem ini dilihat dari segi subtantif, norma hukum yang mengatur tentang HAKI itu tidakhanya terbatas pada norma hukum yang dikeluarkan oleh didalam satu negara tertentu, hak itu juga berkaitan dengan norma-norma hukum internasional.
Dengan demikian dalam negara-negara yang ikut serta dalam kesepakatan internasional, harus menyesuaikan dengan peraturan didalam negaranya sendiri dengan ketentuan hukum internasional tersebut. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H