Prostitusi sudah ada sejak ribuan tahun lalu sejak adanya masyarakat urban/permintaan,sebabnya beragam.
Prostitusi sebagai bentuk hubungan  sex yang diperdagangkan adalah sebagian kecil daripada hubungan sex terlarang lainnya.
Artinya masih banyak hubungan terlarang lainnya semisal:hubungan diluar nikah,hubungan dengan sejenis,hubungan manusia  dengan binatang.
Apakah hubungan sex dengan boneka,dengan robot yang punya otak buatan termasuk kategori hubungan sex terlarang atau hubungan sex menyimpang biarlah para pakar yang membahas.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa hanya Prostitusi yang diributkan sementara hubungan sex terlarang lainnya terkhusus hubungan sex diluar nikah terkesan tutup mata?
Apakah karena dalam Prostitusi ada uang beredar yang nilainya sangat fantastic??apalagi jika digabung dengan para pelaku prostitusi lainnya??.
Menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia pelaku prostitusi bisa dijerat oleh hukum bila ybs menjajakan diri dijalanan,bila tidak ybs tidak bisa dijerat hukum,hanya mucikari yang bisa dijerat hukum.
Lepas soal pro kontra soal Prostitusi,seharusnya yang jadi pegangan semua pihak adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Artinya pelaku prostitusi diruang privat jangan digerebek,jangan dipermalukan ,jangan dikriminalisasi sesuai hukum positif yang berlaku.
Bila terjadi dan hal tersebut dilakukan oleh penegak hukum?? Mungkin ybs perlu diikutkan dalam seminar yang membahas soal Prostitusi dari sudut pandang sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H