Menuduh seorang berzina atau tidak berzina  itu sangat sulit,apakah orang yang tidak bisa membuktikan punya surat nikah bisa dituduh "berzina".
Sebaliknya orang yang bisa membuktikan punya surat nikah bisa dikatakan ybs tidak berzina??.
Lalu orang yang berhubungan dengan pekerja sex komersial yang jelas jelas tidak terikat dalam pernikahan lalu dituduh berzina?.
Orang yang melakukan "nikah" sesuai agama dan keyakinannya,tapi ybs tidak punya bukti surat nikah yang dikeluarkan oleh pihak berwenang bisa dituduh "berzina"???.
Bagaimana dengan orang yang punya bukti surat nikah tapi ternyata "aspal/asli tapi palsu"??apa juga bisa dituduh berzina karena nikahnya tidak "sah"??.
Zina atau bukan zina masuk wilayah privasi seseorang,ketika negara terlalu jauh mencampuri privasi seseorang,negara seolah sudah "menuhankan"dirinya.
Hal privat mulai diurusi negara,hal tersebut sangat kontraproduktif dan melanggar HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H