[4] L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2000, hlm. 6
[5] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009, hlm. 48
[6] [1]Janedjri M.Gaffar, Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Jakarta,2013, hlm.V
[7] Penjelasan PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
[8] ibid
[9] Dhiana Puspitawati et all, Reformulasi Pengaturan Penambangan Bawah Laut di  Wilayah Perairan Indonesia Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal),  Vol. 10 No. 4 Desember 2021,hlm. 733
[10] Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut
[11]https.dpr.go.id/berita/detail/id/44883/t/Minim+Partisipasi+Publik%2C+Penyusunan+PP+Ekspor+Pasir+Laut++Dinilai+Tidak+Transparan diakses tanggal 14 Juni 2023 Pukul 09.05 WIT
[12]Konsiderans a. Surat Keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut
[13] Ibid
[14] Ibid Pasal. 2