Mohon tunggu...
Usman Bima
Usman Bima Mohon Tunggu... Ilmuwan - profesi sebagai dosen tetap pada STIS Al-Ittihad Bima

Data Diri: Nama: Usman, M. Pd. Tempat tanggal Lahir: Bima, 31 Agustus 1981 Profesi: Dosen Tetap pada STIS Al-Ittihad Bima Hobi: Membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dinamika Politik Uang di Setiap Pesta Demokrasi

11 Februari 2024   21:16 Diperbarui: 11 Februari 2024   21:16 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber (Kanal Kalimantan)

Dalam Pilkada ketentuan larangan dan sanksi pidana terhadap praktik politik uang diatur dengan lebih berat, dengan adanya ketentuan minimal pidana (bukan paling lama) yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar. Sedangkan pihak yang dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda adalah pemberi dan penerima.

Sumber (Kanal Kalimantan)
Sumber (Kanal Kalimantan)

Jenis-jenis Politik Uang
Menurut Aspinall & Sukmajati (2015), jenis-jenis politik uang dalam pemilihan umum yang terjadi di indonesia meliputi :
1. Pembelian suara (vote buying).Yaitu distribusi pembayaran uang tunai/ barang dari kandidat kepada pemilih secara sistematis beberapa hari menjelang pemilu yang disertai dengan harapan yang implisit bahwa para penerima akan membalasnya dengan memberikan suaranya bagi si pemberi.
2. Pemberian-pemberian pribadi (individual gifts). Untuk mendukung upaya pembelian suara yang lebih sistematis, para kandidat seringkali memberikan berbagai bentuk pemberian pribadi kepada pemilih. Biasanya mereka melakukan praktik ini ketika bertemu dengan pemilih, baik ketika melakukan kunjungan ke rumah-rumah atau pada saat kampanye. Pemberian seperti ini seringkali dibahasakan sebagai perekat hubungan sosial (social lubricant), misalnya, anggapan bahwa barang pemberian sebagai kenang-kenangan.
3. Pelayanan dan aktivitas (services and activities). Seperti pemberian uang tunai dan materi lainnya, kandidat seringkali menyediakan atau membiayai beragam aktivitas dan pelayanan untuk pemilih. Bentuk aktivitas yang sangat umum adalah kampanye pada acara perayaan oleh komunitas tertentu. Di forum ini biasanya para kandidat mempromosikan dirinya. Contoh lain adalah penyelenggaraan pertandingan olahraga, turnamen catur atau domino, forum pengajian, demo memasak, menyanyi bersama, pesta-pesta yang diselenggarakan oleh komunitas dan masih banyak lagi. Tidak sedikit kandidat yang juga membiayai beragam pelayanan untuk masyarakat, misalnya check-up dan pelayanan kesehatan gratis.
4. Barang-barang kelompok (club goods). Pemberian untuk keuntungan bersama bagi kelompok sosial tertentu ketimbang bagi keuntungan individu, yaitu donasi untuk asosiasi-asosiasi komunitas dan donasi untuk komunitas yang tinggal di lingkungan perkotaan, pedesaan atau lingkungan lain.
5. Pork barrel projects. Proyek-proyek pemerintah yang ditujukan untuk wilayah geografis tertentu. Kegiatan ini ditujukan kepada publik dan didanai dengan dana publik dengan harapan publik akan memberikan dukungan politik kepada kandidat tertentu. Banyak kandidat menjanjikan akan memberikan program-program dan proyek-proyek yang didanai dengan dana publik untuk konstituen mereka yang biasanya berupa proyek-proyek infrastruktur berskala kecil atau keuntungan untuk kelompok komunitas tertentu, terutama untuk aktivitas-aktivitas yang bisa menghasilkan pendapatan.

Dampak Politik Uang

 Politik uang yang sudah lama tumbuh subur dalam sistem sosial kemasyarakatan kita ini ibarat sebuah penyakit menahun yang mencederai sistem demokrasi. Politik uang sangat menghambat dalam membangun sebuah proses demokrasi yang sehat karena dampaknya yang sangat merusak. Beberapa dampak buruk politik uang bagi demokrasi adalah :

1. Merendahkan martabat rakyat.

Para calon atau partai politik yang melakukan praktik politik uang secara tidak langsung tetapi nyata telah mejadikan rakyat hanya semata-mata sebagai pihak yang suaranya dapat dibeli, kondisi ini tentu saja merendahkan martabat rakyat yang mana disini rakyat menjadi tidak lebih hanya sebagai obyek politik.

2. Menimbulkan ketergantungan dan ketidakmandirian masyarakat secara politik. Dengan adanya rakyat yang suaranya sudah dibeli dalam politik uang tersebut maka akan mempengaruhi kedaulatan rakyat untuk memberikan pilihan suaranya secara bebas karena sudah diikat dengan jual beli suara sehingga secara substansi rakyat bukan lagi pemegang kedaulatan penuh sebagai penentu siapa pemimpin yang akan terpilih.

3. Mengubah kekuasaan politik menjadi masalah private/individu, bukan lagi masalah publik yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Dengan adanya praktik jual beli suara maka akan memungkinkan timbulnya kecenderungan perubahan sikap dan tanggung jawab moril seorang pemimpin yang terpilih, yang mana seorang pemimpin yang seharusnya memikirkan kesejahteraan rakyat yang merupakan tanggung jawab politik kepada publik akan bergeser menjadi sebatas persoalan individu yang memungkinkan terjadi pengabaian akibat adanya pemikiran bahwa dia telah membeli suara dari masing-masing individu rakyat.

4. Menghilangkan sikap kritis masyarakat terhadap kekuasaan. Masyarakat secara individu yang mana suaranya telah dibeli melalui proses praktik politik uang dalam pemilihan karena telah merasa menerima uang atau barang dari peserta pemilihan dalam proses pemilihan sehingga kelak akan merasa sungkan dan enggan untuk mengkritisi pemimpin yang sedang berkuasa terhadap berbagai kebijakan yang diterapkan.

5. Manipulasi hubungan sosial dari hubungan yang mengandalkan trust (kepercayaan) menjadi hubungan yang transaksional. Dengan adanya politik uang akan terjadi pergeseran nilai atau pola hubungan yang semestinya dalam memilih pemimpin atas dasar kepercayaan atau atas pertimbangan bahwa pemimpin yang dipilih adalah orang yang benar dipercaya mampu mensejahterakan rakyat berubah menjadi sekedar memilih karena faktor lain yaitu karena imbalan berupa uang atau barang dan jasa yang memberikan keuntungan sesaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun