Mohon tunggu...
Usman Alkhair
Usman Alkhair Mohon Tunggu... Buruh - Buruh, Kuli,

Kumpulan Cerita Pendek, Cerita Rakyat dan Puisi, Tokoh, Sosok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Copy - Paste Berita ke Website Berita Online : Etika dan Konsekuensi Hukum

19 Oktober 2024   11:44 Diperbarui: 19 Oktober 2024   11:44 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana tempat wisata di Bali: Usman

Copy-paste berita dari satu platform ke platform lainnya, terutama di dunia media online, merupakan praktik yang sering terjadi. Di tengah kemudahan akses informasi yang berkembang pesat, banyak pihak, baik individu maupun perusahaan, tergoda untuk menggunakan berita yang sudah dipublikasikan oleh media lain tanpa izin. Namun, dari sisi hukum dan etika jurnalistik, tindakan ini menimbulkan sejumlah masalah serius yang tidak bisa diabaikan.
Hak Cipta dalam Konteks Jurnalistik


Pada dasarnya, berita atau karya jurnalistik dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa setiap karya tulis, termasuk berita, adalah milik dari penulis atau media yang mempublikasikannya. Karya-karya tersebut tidak bisa digunakan sembarangan tanpa izin dari pemilik hak cipta. Jika seseorang atau suatu website menyalin berita tanpa seizin media atau penulis aslinya, maka tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta.

Hak cipta memberikan eksklusivitas kepada pemilik karya untuk mengontrol bagaimana karya tersebut digunakan. Hal ini mencakup hak untuk mendistribusikan, memodifikasi, dan mempublikasikan ulang karya. Oleh karena itu, melakukan copy-paste berita tanpa izin melanggar hak eksklusif tersebut, dan dapat dikenai sanksi hukum berupa tuntutan perdata hingga pidana, bergantung pada kerugian yang diderita oleh pihak yang dilanggar.

UU ITE dan Tindak Pidana di Dunia Digital


Selain pelanggaran hak cipta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku copy-paste berita tanpa izin. Pasal-pasal dalam UU ITE menekankan pada penyebaran informasi tanpa izin yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Praktik ini sering dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan informasi dan penyebarluasan konten tanpa hak, yang dapat mengarah pada tuntutan hukum.

Pasal 32 UU ITE menyebutkan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak." Dalam konteks ini, berita yang dipublikasikan di media digital termasuk dalam kategori dokumen elektronik.

Etika Jurnalistik: Kredibilitas dan Kejujuran


Di luar aspek hukum, copy-paste berita tanpa izin juga melanggar etika jurnalistik. Salah satu prinsip utama dalam dunia jurnalistik adalah kejujuran dan kredibilitas. Jurnalis dan media memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi yang orisinal dan kredibel, serta menghargai karya orang lain. Praktik copy-paste menunjukkan kurangnya kejujuran dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Media yang terbukti melakukan hal ini akan kehilangan kepercayaan dari publik, yang dapat merusak reputasi jangka panjang.

Media yang hanya menyalin berita tanpa menghasilkan karya orisinal dianggap tidak memiliki kontribusi nyata terhadap dunia jurnalistik. Selain itu, ketidakjujuran semacam ini juga merugikan jurnalis yang bekerja keras untuk melakukan riset, wawancara, dan menulis berita. Tanpa penghargaan yang layak, jurnalisme bisa kehilangan integritas dan kualitasnya.

Pengecualian dan Penggunaan Wajar


Namun, dalam konteks jurnalistik, terdapat pengecualian yang dikenal dengan istilah "fair use" atau penggunaan wajar. Penggunaan wajar memungkinkan pihak lain untuk mengambil kutipan berita dalam jumlah terbatas, selama tujuan penggunaannya adalah untuk pendidikan, riset, atau kritik. Selain itu, sumber asli berita harus dicantumkan dengan jelas. Praktik ini umumnya diterima di dunia jurnalistik, asalkan tidak melanggar hak cipta secara keseluruhan dan tidak mengambil keseluruhan konten tanpa izin.

Potensi Sanksi dan Konsekuensi


Dalam hal pelanggaran hak cipta atas copy-paste berita, konsekuensinya bisa sangat serius. Pemilik hak cipta bisa mengajukan tuntutan hukum perdata, meminta ganti rugi materi, atau menuntut pencabutan konten yang melanggar. Dalam kasus pelanggaran yang lebih parah, pelaku bisa dikenai hukuman pidana berupa denda dan bahkan penjara.

Sanksi semacam ini bertujuan untuk menegakkan aturan hak cipta dan melindungi industri jurnalistik dari praktik yang merugikan. Selain itu, media yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta akan kehilangan kredibilitas dan bisa menghadapi boikot atau penurunan pembaca.

Kesimpulan


Dalam era digital saat ini, di mana akses informasi sangat mudah, perlindungan hak cipta menjadi semakin penting. Copy-paste berita tanpa izin, meskipun terlihat mudah dan praktis, melanggar hukum hak cipta dan prinsip-prinsip etika jurnalistik. Oleh karena itu, media atau individu yang ingin menggunakan berita dari sumber lain harus memastikan bahwa mereka mendapatkan izin yang diperlukan atau mematuhi ketentuan penggunaan wajar. Ini penting tidak hanya untuk menghindari masalah hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas dan kredibilitas di dunia jurnalistik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun