Mohon tunggu...
Usi Sulastri
Usi Sulastri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content Writer

Content Writer | Journalist | SEO Writer

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Maraknya Tindakan Kriminal, KKN 35 UNS 2024 Sukses Laksanakan Sosialisasi Tangkal Bahaya Pinjol, Judol, dan Kekerasan Seksual di Desa Giriroto

15 Agustus 2024   14:37 Diperbarui: 15 Agustus 2024   16:08 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KKN 35 UNS 2024/dokomentasipribadi

Kabupaten Boyolali, 2024 - Di dunia digital saat ini, pemuda-pemudi menghadapi risiko tinggi dari pinjaman online, judi online, dan kekerasan seksual. 

Pinjaman online sering kali menawarkan kemudahan akses dengan syarat yang tampak ringan, tetapi di balik itu terdapat bunga tinggi dan penagihan yang kasar, yang bisa menjerat kaum muda dalam utang yang sulit dilunasi. 

Judi online juga menjadi ancaman besar, dengan akses yang mudah dan janji keuntungan cepat, membuat banyak pemuda terperangkap dalam kecanduan yang merusak finansial dan mental mereka.

Selain itu, kekerasan seksual di ranah digital, seperti pelecehan di media sosial atau penyebaran konten intim tanpa izin, menimbulkan dampak psikologis yang serius dan merusak reputasi korban, terutama di kalangan generasi muda. 

Ancaman-ancaman ini menuntut kesadaran dan kewaspadaan dari generasi muda untuk dapat melindungi diri di era digital yang semakin kompleks. 

Berbagai problematika tersebut menjadi perhatian seluruh kalangan masyarakat, termasuk Civitas Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS). 

Melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Membangun Desa, Universitas Sebelas Maret turut serta di kalangan masyarakat sebagai suatu bentuk nyata peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. 

Selain itu, program KKN tersebut merupakan implementasi dari salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat. 

Kegiatan KKN yang dilaksanakan oleh Kelompok 35 pada Periode Juli-Agustus 2024 ini berlokasi di Desa Giriroto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. 

Kelompok KKN ini beranggotakan Lutfi Ikhtiar Fauzy (K8421024), Lintang Nora Andani (K7721039), Marchelia Nindya Fadhilah (B0521053), Azrul Laila (K4521014 ), Kalvin Alwi (I0421083), Neha Oktaviani Astuti (K2321051), Atadila Berliani Daniswara (K3521074), Tiara Hasna Salsabila (K4521085), Annisa Dewi Sakuntala (K6421012), dan Renny Indah Setefani (K6421061). 

Kelompok 35 KKN UNS 2024 saling bersinergi di bawah bimbingan Bapak Prof. Ir. Ari Handono Ramelan, M.Sc. (Hons), Ph.D selaku Dosen Pembimbing Lapangan. 

KKN kami mengusung tema "Smart Village dan Pendidikan", yang berkolaborasi serta bersinergi dengan pihak Desa Giriroto dan RT/RW setempat untuk memperoleh informasi dan data yang aktual dan faktual serta pemetaan masalah yang dapat menunjang berbagai program yang akan dilaksanakan.

Berdasarkan hasil pemetaan masalah yang dilakukan bersama pihak stakeholder, terdapat beberapa permasalahan yang terjadi di Desa Giriroto. 

Hal tersebut cenderung berkaitan dengan kurangnya kesadaran dan pemahaman warga tentang pentingnya literasi digital, khususnya tentang bahaya pinjaman online dan judi online. 

Dalam merespon beberapa permasalahan tersebut, Kelompok 35 KKN UNS 2024 lalu mengadakan program kerja berupa sosialisasi bertema "Bahaya Pinjaman Online, Judi Online, dan Kekerasan Seksual" di Desa Giriroto. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda terhadap risiko dan dampak negatif yang dihadapi dari ketiga isu krusial ini. 

Acara ini dihadiri oleh pemuda dan pemudi Desa Giriroto, yang merupakan kelompok rentan terhadap ancaman-ancaman digital ini. 

Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa memaparkan risiko dari pinjaman online ilegal yang semakin marak. 

Dijelaskan bahwa pinjaman online sering kali menawarkan kemudahan dan cepatnya proses pencairan dana, tetapi di balik itu, tersembunyi jeratan bunga tinggi dan penagihan yang tidak manusiawi. 

Pemuda-pemudi diingatkan bahwa ketergantungan pada pinjaman online tidak hanya bisa menguras keuangan pribadi tetapi juga memicu masalah psikologis dan sosial.

Dokumentasipribadi
Dokumentasipribadi

Selain itu, isu judi online juga mendapat perhatian khusus. 

Para mahasiswa menekankan bahwa judi online dapat menjadi kecanduan yang merusak, menyebabkan hilangnya kendali atas keuangan dan menghancurkan kehidupan pribadi serta sosial. 

Peserta sosialisasi diberikan informasi mengenai bagaimana iklan judi online sering kali menyasar kaum muda dengan iming-iming kemenangan besar, padahal kenyataannya judi lebih sering menyebabkan kerugian besar.

Tidak kalah penting, mahasiswa juga mengangkat masalah kekerasan seksual yang masih menjadi ancaman serius di masyarakat. 

Melalui diskusi interaktif, para peserta diberi pemahaman tentang pentingnya mengenali tanda-tanda kekerasan seksual dan bagaimana cara melindungi diri serta melaporkan kejadian tersebut. 

Edukasi ini diharapkan dapat mendorong pemuda pemudi Desa Giriroto untuk lebih berani berbicara dan mengambil tindakan jika mereka atau orang di sekitar mereka menjadi korban. 

Program sosialisasi ini mendapat respons positif dari masyarakat desa. 

Salah satu pemuda peserta, Risnanda menyatakan bahwa "Sosialisasi ini membuka mata saya terhadap bahaya-bahaya yang ada di sekitar kita. Saya jadi lebih paham risiko dari pinjaman online dan judi online, serta pentingnya melindungi diri dari kekerasan seksual." 

Mahasiswa KKN berharap bahwa melalui kegiatan ini, pemuda pemudi Desa Giriroto dapat lebih bijak dalam menghadapi godaan pinjaman online dan judi online, serta lebih waspada dan aktif melawan kekerasan seksual di lingkungan mereka. 

Ke depannya, diharapkan sosialisasi semacam ini dapat terus dilakukan untuk membangun masyarakat yang lebih sadar dan terlindungi dari berbagai ancaman sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun