1. Melaksanakan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk pengisian waduk dan membasahi serta menaikkan muka air tanah pada daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau lahan gambut
2. Menyesuaikan pola dan waktu tanam di wilayah terdampak
3. Memanen air hujan melalui tandon atau tampungan air, embung, kolam retensi, dan sumur resapan di wilayah yang mengalami transisi dari musim hujan ke musim kemarau (sumber detik.com)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!