Mohon tunggu...
Sultan Usmani
Sultan Usmani Mohon Tunggu... Dosen - Dosen sekaligus Pengagamat Hukum

pengamat hukum dan dosen salah satu universitas di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Banding, KAI Miliki Bukti Kuat dan Yakin Menang

26 Juni 2019   11:10 Diperbarui: 26 Juni 2019   11:40 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Depok - Kasus dugaan wanprestasi antara perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT. Duta Anggada Realty Tbk (DART) dalam sidang di PN Jakarta Utara telah diputuskan dengan tidak diterima gugatan PT. KAI terhadap PT. DART. Merasa keberatan dengan keputusan hakim perusahaan BUMN tersebut kembali melayangkan keberatan atau banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penasaran dengan kasus yang terjadi antara kedua perusahaan tersebut kami komunitas pengamat hukum ikut serta penasaran ingin mempelajari lebih dalam kasus yang terjadi antara kedua perusahaan tersebut. Dari berbagai sumber terpercaya yang berhasil kami kumpulkan kami mendapatkan berbagai fakta.

Kasus yang berawal dari kerjasama antara PT. KAI dengan PT. Duta Anggada Realty mulai 2 September 1994 yang kemudian akibat ada perubahan luasan tanah sehingga melakukan perjanjian pada 29 Desember 1997 dan menjadikan perjanjian sebelumnya tidak berlaku lagi.

Berawal dari kerja sama di tanah dengan luas 68.890 meter persegi tersebut terdapat beberapa kesepakatan antara kedua perusahaan yaitu salah satunya adalah PT. Duta Anggada Realty akan mengurus dan membiayai HPL dengan nama PT. Kereta Api Indonesia (Persero), selain itu kewajiban lain lain yang harus dipenuhi oleh PT. Duta Anggada Realty adalah membuat terowongan  seluas 4.800 meter persegi yang akan menghubungkan Jln Mangga dua ke lokasi tanah yang dikerjasamakan.

Setelah perjanjian itu berjalan lebih dari 10 Tahun, PT Duta Anggada Realty diduga melakukan wanprestasi karena perusahaan tersebut hanya mengurus HPL di tanah seluas 64.227 meter persegi yang mana harusnya adalah 68.890 meter persegi. Jika kita melihat dari sudut pandang bisnis tentunya terjadinya kerjasama antara kedua perusahaan tersebut adalah untuk mengembangkan dan menjadi investasi bagi kedua belah perusahaan. Namun hingga saat ini belum pengembangan bahkan pembangunan di lahan tersebut dan bahkan dalam  lahan tersebut terbengkalai sehingga selaku pemilik lahan PT. KAI akan dirugikan karena tidak akan bisa mendapatkan pemasukan atau keuntungan dalam perjanjian tersebut sedangkan selaku perusahaan negara tentunya harus mempertanggung jawabkan dan dituntut untuk membuat produktif aset-aset yang dimilikinya.

Pelanggaran lain yang dilakukan oleh PT. Duta Anggada Realty yang berhasil kita temukan dilapangan adalah tidak membuat terowongan atau jalan tembus pada lokasi lahan yang menjadi objek kerjasama. Bahkan saat lucunya adalah PT. DART tersebut memohon HGB  kepada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara pada Tahun 2000 tanpa memproses penerbitan HPL sesuai yang tercantum  dalam perjanjian kesepakatan antara kedua belah perusahaan tersebut.

Karena tidak menunaikan kewajiban seperti yang tertuang dalam perjanjian, pada 2013 PT. KAI memberikan tenggang waktu selama 4 Tahun untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi dari perjanjian dari kedua belah pihak.

Dalam putusan tersebut PN Jakarta Utara mempertimbangkan izin terkait pembangunan Underpass yang tidak diizinkan oleh PT. KAI, dari putusan tersebut tentunya selaku pengamat hukum tentu akan keberatan dan akan melakukan banding. Majelis Hakim kurang memperhatikan isi dari perjanjian tersebut yang mana PT. DART akan melakukan pembangunan dilokasi yang dikerjasamakan.

Dikutip dari Bisnis.com, Erwin selaku kuasa hukum DART menyatakan bahwa "Yang membeli lahan itu kami, jadi kami sudah kirim berkas ke PTSP [DKI Jakarta] tetapi PTSP menolak surat permohonan izin dari kami karena belum mengantongi surat rekomendasi dari PT KAI. Rekomendasi itu ada prasyarat untuk pembangunan".

Berdasarkan ungkatan tersebut saya selaku pengamat hukum tentunya akan menduga perusahaan DART tersebut memiliki ambisi untuk memiliki lahan milik negara yang penguasaannya diberikan ke BUMN.

Selain itu kerugian besar tentunya ada pada pihak KAI karena harusnya dalam tanah milik nya tersebut harusnya sudah memiliki nilai investasi yang tinggi dan NJOP yang tinggi jika lahan tersebut dimanfaatkan dengan baik, dengan melakukan pengembangan lahan tersebut tentunya akan membawa dampak positif dan mampu meningkatkan perekonomian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun