Mohon tunggu...
Sultan Usmani
Sultan Usmani Mohon Tunggu... Dosen - Dosen sekaligus Pengagamat Hukum

pengamat hukum dan dosen salah satu universitas di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik Metrostater Depok, "Jangan Bangun Fasilitas di Lahan Sengketa"

6 Agustus 2018   09:09 Diperbarui: 6 Agustus 2018   09:23 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK Harus Terjun Langsung Cek Polemik Kasus Pembangunan Metrostater

Siapa yang tak tau kota Depok? Yakni salah satu kota yang memiliki potensi besar serta menjadi salah satu kota yang penyangga Jakarta. Akhir-akhir ini kota depok ini digemparkan dengan informasi pembangunan metrostater, ini merupakan proyek yang menjadikan perpanduan stasiun dan terminal.

Seperti yang kita ketahui proyek ini tentunya akan membawa dampak positif dan negative. Namun lahan yang akan menjadi tempat pembangunan itu bagaimana statusnya?

Mendengar Depok akan dibangun metrostater oleh PT Andyka Investa tentu ini membuat saya syok dan membuat saya sepontan berfikir kok bisa ya? Padahal beberapa waktu yang lalu kita pasti mendengar perseteruan antara PT Andyka Investa dengan PT. KAI (Persero) selaku pemilik lahan yang sah. Kasus perseteruan tersebut hingga ke pengadilan yang akhirnya dimenangkan oleh PT. KAI (Persero).

Dibeberapa media online maupun cetak ada pernyataan yang menyatakan bahwa PT Andyka Investa sendiri tidak mengakui bahwa lahan tersebut milik PT. KAI (Persero), walaupun akhirnya pengadilan sendiri memutuskan bahwa lahan tersebut merupakan lahan sah milik PT. KAI (Persero).

Anehnya , PT Andyka Investa menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Kemenhub dan mengaku telah meminjamnya dari kemenhub. Dari pernyataan yang dikutip dari berita Kompas edisi 10 Februari 2017 tersebut menyakatan kekonyolan, karena sudah jelas Kemenhub tentunya tidak memiliki wewenang meminjamkan lahan yang bukan menjadi miliknya. Apalagu tugas utama Kemenhub adalah pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan bukan sewa menyewa lahan.  

Penasaran dengan kasus yang terjadi, akhirnya kami melakukan penelusuran dan mencari kasus-kasus yang terjadi antara kedua perusahaan tersebut. Ternyata tanpa diduga kami menemukan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. 

Dari data yang ada di pengadilan tersebut, kami menemukan perjanjian antara PT Andyka Investa dengan PT. KAI (Persero) pada tahun 2005. Yang akhirnya perjanjian selanjutnya  tanda tangan terakhir dilakukan pada tahun 2012 dan kontrak tersebut berakhir sampai 31 Oktober 2013.

Yang sangat disayangkan adalah setelah kontrak tersebut berakhir bukan menyerahkan lahan milik PT. KAI (Persero)  tersebut melainkan justru menggunakan lahan tersebut hingga saat ini. Senjata  yang selalu digunakan adalah lahan tersebut bukan milik PT. KAI (Persero) melaikan milik kemenhub.

KPK Harus Terjun Langsung Cek Polemik Kasus Pembangunan Metrostater
KPK Harus Terjun Langsung Cek Polemik Kasus Pembangunan Metrostater
Menurut Muttaqin selaku juru bicara PT. Andyka Investa menjelaskan bahwa sudah mendapatkan izin dari Kemenhub dan juga Kementrian Keuangan. Anehnya  PT. KAI (Persero) selaku pemilik lahan tersebut tidak mengetahui tentang izin tersebut.

Jika memang PT Andyka Investa telah mendapatkan izin, seharusnya KPK terjun melakukan penyelidikan atas kasus ini. Siapa yang memberikan izin terhadap lahan yang bukan menjadi kewenangnya. Apa lagi ini terjadi untuk pembangunan fasilitas umum yang akan digunakan untukseluruh masyarakat di Depok.

Pembangunan metrostater ini tidak boleh dilakukan di lahan yang masih menjadi sengketa, apa lagi yang membangun tersebut adalah perusahaan yang sudah berulang kali melakukan wanprestasi terhadap pemilik lahan tersebut.

pembangunan tempat yang akan membantu memajukan Depok tersebut harus di lahan yang bersih. Membangun metrostater di lahan sengketa sama saja membahayakan masyarakat luas, karena dalam agama membangun tanpa memiliki izin dari pemiliknya sama saja mencuri selain itu membangun fasilitas yang memiliki anggaran yang tidak sedikit itu, sama saja buang-buang dana. 

Karena sudah jika lahan tersebut diminta oleh pemilik resminya maka bangunan tersebut harus dirobohkan. Semoga semua pihak yang terlibat di proyek tersebut di berikan hidayah agar segera menyelesaikan permasalahan dengan pemilik lahan sahnya. Melakukan pembangunan itu boleh saja asalkan tidak ada yang dirugikan dalam pembangunan tersebut.

Polemik Akan Bertambah Apabila Pembangunan dilakukan Oleh Perusahaan yang sering melakukan wanprestasi
Polemik Akan Bertambah Apabila Pembangunan dilakukan Oleh Perusahaan yang sering melakukan wanprestasi
Sultan, Depok 6 Agustus 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun