Mohon tunggu...
Sultan Usmani
Sultan Usmani Mohon Tunggu... Dosen - Dosen sekaligus Pengagamat Hukum

pengamat hukum dan dosen salah satu universitas di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perusahaan BUMN Wajib Memutuskan Perjanjian Jika Membawa Kerugian Miliaran

29 Juli 2018   07:17 Diperbarui: 29 Juli 2018   08:21 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PT. KAI Merugi Akibat Ulah DART

Negara memiliki berbagai macam perusahaan yang harus diawasi, Indonesia memiliki BUMN yang mana perusahaan tersebut langsung dikontrol oleh pemerintah salah satunya seperti Pertamina, Garuda, Perhutani, Damri, Kereta  Api, dan berbagai macam perusahaan negara lainya. Fungsi utama dari semua perusahaan negara tersebut adalah mencari pendapatan yang digunakan untuk pembangunan yang mana semua itu akan diteruskan kembali ke masyarakat untuk dinikmati.

BUMN memiliki legalitas resmi dari pemerintah, selain itu perusahaan-perusahaan tersebut langsung diawasi oleh pemerintah, dan tentunya semua akan dipertanggungjawabkan jika sampai terjadi kerugian atau hal-hal yang dapat membuat perusahaan tersebut mengalami kemunduran. Selain itu juga perusahaan-perusahaan negara juga dituntut untuk menjaga dan mengelola aset-asetnya yang dititipkan oleh negara.

Salah satunya adalah PT. Kereta Api Indonesia (KAI), yang mana harus mempertanggungjawabkan semua aset peninggalan perusahaan kereta api Belanda waktu itu yang mana semua kekayaan juga aset-asetnya sudah dinasionalisasi dan menjadi hak milik pemerintah. Tentunya sebagai perusahaan negara yang diberi amanah untuk menjaga asetnya PT. KAI harus berjuang ekstra untuk melawan para mafia-mafia yang tidak bertanggungjawab.

Selain melawan para perampok-perampok tanah, selaku BUMN PT. KAI harus bisa melawan tekanan-tekanan politik yang dapat membuat negara kehilangan aset-asetnya, yang mana semua aset tersebut akan dipertanggungjawabkan dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara yang kembali digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas untuk masyarakat luas.

Saya rasa perusahaan BUMN juga sangat wajar jika menjalin kerja sama kepada perusahaan-perusahaan lain dan juga memiliki wewenang juga untuk memutuskan perjanjian jika dirasa perjanjian tersebut tidak memiliki kejelasan dan juga dapat membuat perusahaan negara tersebut mengalami kerugian

PT. KAI Merugi Akibat Ulah DART
PT. KAI Merugi Akibat Ulah DART
Seperti halnya beberapa waktu yang lalu PT. KAI melakukan gugatan terhadap PT. Duta Anggada Reality TBK (DART) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan perkara  tersebut  tercatatat di PN dengan nomor perkara 292/pdt.G/2018/PN.Jkt Utr. Gugatan tersebut dilayangkan oleh perusahaan negara tersebut untuk melakukan pemutusan perjanjian antara kedua  perusahaan tersebut atas lahan yang berada di emplasemen Kampung Bandan yang terletak di Jakarta Utara.

Perusahaan kereta terbesar di Indonesia tersebut juga menuntut PT Duta Anggada untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 820.610.859.000, namun sebagai perusahaan negara tentunya sudah memikirkan dengan matang tentang masalah yang nampaknya cukup serius dengan DART.

Sebagai perusahaan BUMN PT. KAI harus bisa memiliki kerjasama yang bisa dapat menguntungkan perusahaan bukan malah membawa dampak kerugian yang harus ditanggung oleh perusahaan negara. Jika kita melakukan analisis lebih jauh tentunya jika sebuah lahan dikelola dengan baik dan dapat meningkatkan perekonomian maka akan membawa dampak yang positif. 

Namun jika sebaliknya perusahaan BUMN seperti PT. KAI tersebut berhak melakukan pemutusan kontrak yang ada sesuai dengan  UU tentang BUMN, Permen BUMN dan Anggaran Dasar PT. KAI terkait ruang lingkup pendayagunaan aset BUMN telah dijelaskan bahwa PT. KAI sebagai salah satu BUMN dapat memanfaatkan atau memaksimalkan pendayagunaan lahannya dimana aturan peruntukan, pemanfaatan lahan dan sewa-menyewanya telah dijelaskan secara terperinci dalam aturan tersebut. Salah satunya kepada PT Duta Anggada Reality tersebut.

Erwin selaku Kuasa Hukum DART menyampaikan bahwa tuntutan ganti rugi yang dilakukan oleh PT. KAI tidak logis, namun jika kita memahami konsep perekonomian yang ada tentunya pembiayan lahan yang tidak produktif bisa membuat pemilik lahan tersebut dirugikan salah satunya adalah nilai NJOP-nya sendiri tidak berkembang dan justru akan mengalami penurunan.

Sedangkan untuk PN Jakarta Utara sendiri memerintahkan tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak dari tergugat tersebut untuk menyerahkan kembali seluruh aset milik pengugat. Kasus ini merupakan salah satu contoh kasus yang dapat dijadikan sebagai pembelajaran kepada seluruh perusahaan agar tidak memiliki perusahaan yang pasif seperti DART tersebut dapat merugikan perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun