Mohon tunggu...
Sultan Usmani
Sultan Usmani Mohon Tunggu... Dosen - Dosen sekaligus Pengagamat Hukum

pengamat hukum dan dosen salah satu universitas di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan Hukum MA RI Hanya Dianggap Sampah Bagi Basko

30 Mei 2018   06:41 Diperbarui: 30 Mei 2018   07:37 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persidangan merupakan cara terbaik untuk mencari keadilan di Indonesia. Tempat inilah yang akan digunakan untuk adu data dan pembuktiannya yang dapat menuntun hakim dalam memutuskan kebenaran. Untuk mendapatkan putusan tentu membutuhkan waktu yang cukup, apa lagi jika setelah putusan pihak yang kalah melakukan banding terhadap keputusan sidang, namun tentunya diterima atau tidaknya banding juga harus memiliki dasar yang tepat.

Putusan peradilan bisa dari PN daerah setempat hingga MA RI. Tentunya setiap ada putusan peradilan pihak harus menjalankan putusan peradilan.

Berbeda dengan Basko, seorang yang memiliki nama lengkap Basrizal Koto sekaligus menjadi pengusaha kaya tersebut mengangap putusan peradilan itu hanya sekedar sampah dipelataran tak peduli putusan peradilan tersebut dari Mahkamah Agung RI.

Putusan peradilan mana yang tidak dianggap Basko? Semua orang pasti telah mengetahui tentang kasus antara PT. KAI (Persero) dengan Basko atas lahan yang menjadi lahan parkir di hotel dan mall milik Basko tersebut yang terbukti merupakan lahan milik negara yang penguasaanya diserahkan kepada PT. KAI.

Lahan yang digunakan sebagai lahan parkir oleh Basko tersebut adalah lahan PT. KAI (Persero) yang awalnya disewa oleh Alm Rosmiati Nazar mulai Tahun 1960 hingga 1994. Kemudian PT Basko Minang Plaza pada tahun tersebut mengajukan permohonan persewaan lahan tersebut untuk digunakan sebagai lahan parkir dengan ketentuan bahwa Basko bersedia  mengganti rugi atas beberapa bangunan yang ada di lahan tersebut.

Basko menyetujuinya lalu kemudian mulai 1 Juli 1994, dilakukan tandatangan awal mula persewaan tanah antara Perumka dan PT. BMP. Awal mula persewaan lancar namun mulai pada tahun 2004 Basko tidak melakukan perpanjangan kontrak atas lahan tersebut namun tetap menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan perusahaannya.

Perjalanan Hukum KAI dan Basko
Perjalanan Hukum KAI dan Basko
Tidak tinggal diam PT. KAI Divre II Sumatera Barat berkali-kali mengirimkan surat peringatan dan teguran terhadap Basko. Namun akibat keserakahannyatidak pernah menangapi hingga akhirnya Basko mengklaim lahan tersebut miliknya dengan bukti HGB. Dari sini sangat aneh dari mana terbitnya HGB sedangkan pemilik sah lahan tersebut adalah PT. KAI.

Hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke pengadilan, sidang yang dilakukan antara kedua kubu tersebut berjalan cukup lama hingga kasus tersebut sampai pada putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI di tinggat kasasi Nomor  604/K/Pdt/2014 tertanggal 12 November 2014. Kemudian Basko melakukan banding namun usahanya sia-sia, karena MA menolah PK yang diajukan oleh Basko.

Lalu bagaimana perkembangan selanjutnya? Selanjutnya lahan yang digunakan sebagai lahan parkir tersebut di eksekusi oleh PN Padang dan dikembalikan kepada pemilik resminya PT. KAI.

Entah apa yang dilakukan Basko hingga akhirnya pengusaha kaya tersebut menggunakan berbagai cara hingga akhirnya tidak penghargai putusan tertinggi di Indonesia. Basko seolah-olah tidak menganggap putusan peradilan yang ada. Hingga akhirnya mendengar kabar bahwa lahan tersebut kembali digunakan sebagai lahan parkir oleh Basko tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Selama ini tidak ada putusan peradilan yang menyatakan bahwa Basko boleh menggunakan lahan tersebut.

Melalui medianya sendiri Basko kembali menggunakan lahan tanpa menghargai putusan MA RI
Melalui medianya sendiri Basko kembali menggunakan lahan tanpa menghargai putusan MA RI
Dengan begitu sama saja Basko menganggap bahwa putusan peradilan hanyalah sampah yang tidak perlu  diperhatikan, demi memuaskan nafsu duniawinya rela mati-matian merampas lahan negara yang menjadi salah satu pendapatan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun