Hukum merupakan alat yang digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan. Namun setelah membaca berita yang diluncurkan oleh salah satu media yang dimiliki oleh pengusaha asal Padang saya merasa aneh dengan hukum yang ada di negeri ini. Apakah hukum itu benar adanya atau bisa dipermainan oleh mereka yang memiliki kekuasaan seperti pengusaha asal Padang tersebut.
Siapa pengusaha asal Padang tersebut ? Ya pengusaha tersebut adalah Basrizal Koto yang merupakan pemilik dari Basko Grup salah satunya adalah mall Basko di Padang dan juga media berita HarianHaluan.com, media ini juga digunakan untuk rilis berita milik-miliknya.
Awal tahun ini semua masyarakat Padang pasti mengetahui tentang berita halaman parkir Hotel dan Mall Basko yang merupakan milik PT. KAI (Persero) telah di eksekusi dan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah PT. KAI. Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh PN Padang.
Namun belakangan ini membaca berita yang dirilis oleh media beritanya basko HarianHaluan.com yang memberitakan mengenai tindakan Tim Bareskrim Mabes Polri menyita pagar rel kereta api yang kemarin dieksekusi langsung oleh PN Padang merupakan hal yang aneh untuk didengar.
Bagaimana mungkin putusan pengadilan Mahkamah Agung (MA) RI di tingkat kasasi dengn Nomor : 604/K/Pdt/2014 (12 November 2014) tersebut bisa direndahkan dan bahkan tidak diangap oleh Basko dan juga Bareskrim. Apa lagi dalam putusan tersebut setingkat MA dan bahkan MA juga telah menolah permintaan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Basko.
Menurut aturan yang ada Kepolisian tidak dapat menentukan salah atau benar dalam permasalahan mereka hanya dapat membantu proses penyidikan namun hasilnya akan diserahkan kepada pengadilan sebagai forum yang sah dalam mengadili sebuah perkara.
Sebagai contoh setiap orang yang melanggar hukum dan ditangkap serta diserahkan di kepolisian pasti akan dilakukan interogasi dan setelah itu akan diserahkan dipersidangan yang nantinya hakim akan memutuskan bersalah atau tidak terta memutuskan apa hukuman yang akan diterima oleh pelangar hukum tersebut.
Harusnya Basko sebagai tokoh yang dianggap sebagai tokoh yang dituakan di Minang harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat semuanya karena perbuatanya tersebut melangar hukum dan juga melanggar etika yang ada.
Karena sudah jelas lahan yang digunakan sebagai halaman parkir Basko tersebut merupakan lahan milik Pemerintah yang penguasaanya diserahkan kepada PT. KAI selalu perusahaan BUMN.
Dan saat saya melakukan analisis Basko selalu mengancam dengan nasib karyawannya yang harus dipecat, padahal lahan yang selama ini digunakan oleh basko tersebut dapat bisa disewa asal basko tersebut tidak melakukan wanprestasi terhadap penjanjian yang ada.