Mohon tunggu...
Usep Saeful Kamal
Usep Saeful Kamal Mohon Tunggu... Human Resources - Mengalir seperti air

Peminat masalah sosial, politik dan keagamaan. Tinggal di Depok.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

UU Antiterorisme, Ikhtiar Merawat Keutuhan NKRI

25 Mei 2018   15:39 Diperbarui: 26 Mei 2018   12:23 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen (Foto: kompas.com/Kristian E)

Ikhtiar Pencegahan

Bila membaca istilah-istilah yang diterapkan dalam organisasi teroris seperti JI sungguh bagi kita banyak yang asing. Boleh jadi inilah yang membuat mereka gerakannya tertutup, hanya orang yang terapar cuci otak mereka saja yang mengerti istilah-istilah itu.

Terkait pencegahan yang dilakukan negara yang dipayungi oleh UU Antiterorisme yang baru saja disahkan ini dituangkan dalam BAB VIIA pasal 43A ayat 3 diantaranya melalui: kesiapsiagaan, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.

Pertama, kesiapsiagaan. Yang dimaksud kesiapsiagaan dalam UU dituangkan dalam bagian kedua pasal 43B ini adalah suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana terorisme melalui proses terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan.

Kedua, kontra radikalisasi. Dalam bagian ketiga pasal 43C dijelaskan: kontra radikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme yang dimaksud untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.

Ketiga, Deradikalisasi. Bagian keempat pasal 43D UU ini berbunyi: deradikalisasi merupakan suatu proses terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.

Terkait dengan poin ketiga, bahwa deradikalisasi yang dilakukan menurut UU ini dilakukan kepada: tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana terorisme dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

Adapun deradikalisasi terhadap orang yang dimaksud adalah melalui tahapan: identifikasi dan penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial. Sementara itu, metode yang diterapkan diantaranya: pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan wawasan keagamaan dan kewirausahaan.

Yang menarik dari UU ini penulis kira terkait kelembagaan. Dalam BAB VIIB UU ini, terkait kelembagaan pemerintah meberikan kewenangan penuh terhadap Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kewenangan yang dimaksud adalah BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijkan dan langkah-langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.

Terkait posisi tentara, dalam bagian kedua pasal 43I dijelaskan bahwa tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun