Mohon tunggu...
Hikmal Hawari Muhammad
Hikmal Hawari Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa calon Gus uinma

hobi menjadi manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Vs Warga +62

29 November 2023   02:54 Diperbarui: 29 November 2023   03:22 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Indonesia, minat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan sipil semakin meningkat seiring berjalannya waktu. Perbaikan ini mencakup reformasi hukum, upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan, dan langkah-langkah untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Meskipun kemajuan telah dicapai, langkah-langkah lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati sepenuhnya dan kebebasan sipil diberikan kepada semua warga negara.

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan 

Pendidikan kewarganegaraan mempunyai peranan yang sangat penting dalam membangun hubungan yang sehat antara bangsa dan masyarakatnya. Melalui pendidikan ini, warga negara dapat memahami hak dan tanggung jawabnya, prinsip demokrasi, dan pentingnya partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Pendidikan kewarganegaraan juga dapat membantu mengatasi kesenjangan sosial dan mendorong inklusi dalam masyarakat. Pemerintah harus berinvestasi dalam mengembangkan kurikulum yang mencakup aspek kewarganegaraan, termasuk nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan pluralisme. Sekolah dapat berperan efektif dalam membawa perubahan  dalam menumbuhkan sikap dan nilai-nilai positif pada generasi muda. Melalui pendidikan kewarganegaraan, diharapkan  warga negara dapat mengembangkan pemahaman mengenai perannya dalam membangun masyarakat yang adil dan merata.

Teori

Ada beberapa teori yang mencoba menjelaskan hubungan antara pemerintah dan rakyat.Diantaranya adalah:

Teori kontrak sosial. Teori ini beranggapan bahwa negara merupakan hasil kesepakatan atau kontrak antara individu-individu yang rela melepaskan sebagian hak dan kebebasannya kepada negara agar mendapat perlindungan dan ketertiban dari negara. Tokoh-tokoh yang menganut teori ini antara lain  Thomas Hobbes, John Locke, Jean-Jacques Rousseau, dan Immanuel Kant1.

Teori Hak Asasi Manusia. Teori ini menekankan bahwa semua orang mempunyai hak-hak dasar yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, termasuk  negara. Hak-hak tersebut antara lain hak untuk hidup, hak atas kebebasan, hak atas kesetaraan, hak untuk berpendapat, hak untuk beragama, dan lain-lain. Negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak  warga negaranya. Tokoh-tokoh yang menganut teori ini antara lain  John Stuart Mill, Thomas Paine, Eleanor Roosevelt, dan Martin Luther King Jr.

Teori Kewarganegaraan. Teori ini menekankan bahwa warga negara tidak hanya mempunyai hak tetapi juga kewajiban terhadap negara. Kewarganegaraan adalah status hukum yang memberikan hak dan tanggung jawab politik kepada individu dalam suatu negara. Kewarganegaraan juga merupakan identitas sosial yang menunjukkan kesetiaan dan partisipasi seseorang dalam  komunitas politik. Tokoh-tokoh yang menganut teori ini antara lain  Aristoteles, Alexis de Tocqueville, John Rawls, dan Jurgen Habermas.

3 Teori Partisipasi Politik. Teori ini mengemukakan bahwa hubungan antara negara dan rakyat tidak hanya bersifat pasif atau formal, tetapi juga aktif atau substantif. Warga negara tidak hanya menerima sumber daya yang disediakan negara, namun juga berperan aktif dalam membentuk kebijakan publik. Partisipasi politik terjadi dalam berbagai cara, termasuk pemilu, demonstrasi, petisi, organisasi sosial, dan media massa. Beberapa orang terkemuka yang mengikuti teori ini antara lain  Robert Dahl, Sidney Verba, Samuel Huntington, dan Ronald Englehart.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun