Mohon tunggu...
Hikmal Hawari Muhammad
Hikmal Hawari Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa calon Gus uinma

hobi menjadi manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indahnya Tikus Berdasi

28 November 2023   17:43 Diperbarui: 28 November 2023   17:44 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus Korupsi di Indonesia 

Tantangan Hukum dan Penegakan Peradilan Korupsi telah menjadi masalah serius di Indonesia selama beberapa dekade. Meskipun ada upaya signifikan yang dilakukan pemerintah dan lembaga penegak hukum  untuk memberantas korupsi, tantangan ini masih tetap ada dan berdampak pada pembangunan, peradilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara. Selain itu, hukuman yang lebih tegas terhadap kasus korupsi juga merupakan isu penting yang perlu mendapat perhatian.

Korupsi terjadi jika  tiga syarat terpenuhi.

pertama, ketika seseorang mempunyai kekuasaan, termasuk menetapkan kebijakan publik dan mengelola kebijakan tersebut.

Kedua, terdapat rente ekonomi, atau manfaat ekonomi yang diberikan oleh kebijakan publik.

Ketiga, sistem yang ada membuka peluang terjadinya pelanggaran oleh aktor.

 Korupsi tidak hanya terbatas pada pencurian dana pemerintah; ada banyak jenisnya. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa korupsi digolongkan menjadi tujuh kelompok.

  • Korupsi yang merugikan keuangan negara.
  • Korupsi terkait dengan penyuapan.
  • Korupsi terkait penggelapan jabatan publik.
  • Korupsi yang berhubungan dengan pemerasan.
  • Korupsi  terkait penipuan.
  • Korupsi  terkait konflik kepentingan  pengadaan.
  • Kepuasan terkait korupsi.

Tren kasus korupsi di Indonesia Korupsi di Indonesia bukanlah permasalahan baru.

Korupsi telah tercatat sejak masa kolonial,  dan permasalahan ini terus berlanjut bahkan setelah kemerdekaan. Masa reformasi yang dimulai pada akhir tahun 1990an dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002, meningkatkan harapan baru dalam pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk sebagai badan independen yang mempunyai wewenang dan wewenang khusus untuk mendeteksi, menyelidiki, dan mengadili perkara korupsi. meski Komisi Pemberantasan Korupsi sudah cukup berhasil mengungkap kasus-kasus penting seperti kasus Century, BLBI, dan e-KTP, namun tantangan besar masih tetap ada. Kasus korupsi melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat tinggi hingga pegawai negeri sipil. Praktik korupsi terjadi di berbagai sektor, termasuk kehutanan, pertambangan, perpajakan, dan infrastruktur. Skandal korupsi sangat merugikan negara, menghambat pembangunan, dan melemahkan keadilan sosial.

Hukuman yang Tumpul

Hambatan dalam Menegakkan Keadilan Salah satu hambatan utama pemberantasan korupsi di Indonesia adalah hukuman berat bagi pelaku korupsi. Meskipun  upaya untuk memperkuat hukuman telah dilakukan, masih terdapat kesenjangan dan kelemahan dalam sistem peradilan yang dapat dieksploitasi oleh pelaku korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun