Mohon tunggu...
Devy Arysandi
Devy Arysandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Remahan Rakyat

Masih memanusiakan manusia dengan cara manusia hidup sebagai manusia yang diciptakan Tuhan untuk menjadi manusia sebaik-baiknya manusia.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pengukuhan Kedaulatan Indonesia dalam Menghadapi Konflik Laut China Selatan

9 Mei 2024   01:01 Diperbarui: 9 Mei 2024   01:18 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara mengenai suatu negara pasti tidak akan cukup untuk membahas satu polemik saja di dalamnya. Sebab negara memiliki kompleksitas dalam jati dirinya, sejak ia didirikan, mengalami perkembangan atau kemunduran, dan ketika negara tersebut mengalami suatu ancaman.

 Hal ini sangat diperhatikan dalam mempertahankan garis kewilayahan dan kekuasaan suatu negara. Sama halnya dengan Indonesia, negara yang akan memperingati hari kemerdekaannya ke-79 tahun pada tanggal 17 Agustus mendatang, sebelumnya juga telah mengalami berbagai gejolak negeri, salah satunya mengenai kedaulatan.

Sebagaimana diketahui, Indonesia lahir dari perjuangan rakyatnya sejak zaman kerajaan sampai era penjajahan ratusan tahun yang lalu, bahkan sampai saat ini Indonesia masih bertarung melawan kekejaman rezim di dalam maupun luar negeri. Dimana Indonesia bukanlah negara yang kecil, dapat dilihat pada tahun 2022 Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat, Indonesia memiliki 17.001 pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke (Badan Pusat Statistik, 2022). 

Kekayaan negeri yang terkandung di dalamnya telah tersohor ke berbagai belahan dunia dan tidak lagi menjadi rahasia asing, bahwa Indonesia sangat dilimpahi aset berharga di sekeliling negerinya, baik di daratan atau lautan sekalipun. Sayangnya, kekayaan ini juga berpotensi menjadi ancaman perebutan kekuasaan dan kerusakan kedaulatan yang dapat terjadi kapan saja.

Dikutip dari Scott Gordon, istilah kedaulatan dari Jean Bodin mengandung tiga sifat pokok, yakni tidak terbatas (absolute), kekuasaan tertinggi, dan bersifat tetap (permanent) (Gordon, 2022). Dari ketiga sifat pokok kedaulatan ini, keberadaan kedaulatan dinilai sangat penting bagi suatu negara. 

Dimana kedaulatan dilandaskan sebagai dasar hukum dari perkembangan segala aspek di dalamnya. Indonesia sendiri menganut teori kedaulatan rakyat sesuai dengan pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar". 

Adapun maksud dari kedaulatan rakyat ini adalah pembuatan maupun pelaksanaan undang-undang suatu negara melibatkan partisipasi dari rakyatnya. Selaras dengan pernyataan Jimly Asshidiqie, yakni kedaulatan rakyat merupakan pencerminan demokrasi atau perwakilan yang dapat disebut sebagai representative democracy atau indirect democracy (Asshidiqie, 1994).

Namun, dalam perjalanan kedaulatannya Indonesia seringkali mengalami pergolakan, kecaman, bahkan ancaman yang menggentanyangi pengukuhan kedaulatan. 

Salah satunya adalah konflik berkesinambungan di Laut China Selatan yang menyeret kedaulatan Indonesia. Wilayah Laut China Selatan merupakan kawasan daratan dan perairan dari dua kepulauan besar, yakni Spratly dan Paracel, serta meliputi Macclesfield dan Karang Scarborough (Sieff, 2012). 

Wilayahnya yang luas mengundang konflik berkepanjangan yang mencuat pada tahun 1970 akibat pergantian kekuasaan dan perebutan wilayah yang melibatkan beberapa negara, seperti Republik Rakyat China (RRC), Taiwan, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam, serta Indonesia yang akhirnya terseret meskipun bukan menjadi salah satu negara pengklaim. Hal ini terjadi setelah RRC mengklaim secara mutlak wilayah perairan Laut China Selatan di tahun 2012 (Rosarian & Pahlevi, 2013).

Merujuk dari literatur sejarah tentang konflik Laut China Selatan, terdapat tiga pemicu perairan ini menjadi wilayah yang rawan konflik. Pertama, dipicu oleh kekayaan potensi Sumber Daya Alam (SDA) di sektor minyak dan gas bumi, serta sumber energi lainnya. Kedua, letak perlintasan yang strategis melalui Selat Malaka dan jalur perniagaan dari berbagai benua, seperti Eropa, Asia, dan Amerika. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun