Halal, haram, dan subhat melingkupi kehidupan manusia dari semua sisi kehidupannya, bukan terbatas pada makan dan minum yang harus diperhatikan, tetapi cara mendapatkan makanan dan minuman, bagaimana bertindak, bersikap bahkan berpikir harus senantiasa mempertimbangkan hukum yang ada.
Referensi :
Rahman, Afzalur. 2002. Doktrin Ekonomi Islam Jilid II. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa.
Suprayitno, Eko. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: GRAHA ILMU.
Chaudhry, Muhammad Sharif. 2012. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI