Tinggal sebulan sepuluh hari lagi perhelatan demokrasi lima tahunan akan digelar, yaitu pemilihan umum atau Pemilu, tepatnya tanggal 14 Februari 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah menetapkan sistem Pemilu di Indonesia akan menggunakan sistem Proporsional Terbuka. Walaupun sebelumnya tersiar isu bahwa MK akan memilih sistem Proporsional Tertutup. Yang dimaksud sistem Pemilu adalah aturan dan prosedur yang mengatur pelaksanaan Pemilu. Termasuk cara pemilih memilih perwakilan mereka di parlemen, dan cara memilih presiden.
Sejak merdeka tahun 1945, Indonesia telah melaksanakan 12 kali Pemilu, yaitu Pemilu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Pemilu nanti adalah yang ke-13 kali.
Berbagai sistem Pemilu telah diterapkan dalam beberapa Pemilu tersebut. Berikut penggunaan sistem pemilu di Indonesia dari masa ke masa.
Pemilu Tahun 1955
Setelah menyatakan merdeka pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi parlementer. Indonesia melaksanakan Pemilu untuk pertama kali tahun 1955. Dalam tahun itu Pemilu dilaksanakan dua kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955, dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.
Sistem Pemilu yang digunakan pada saat itu adalah sistem Proporsional. Artinya, kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik tersebut. Oleh karenanya, sistem itu disebut juga sebagai sistem berimbang.
Pemilu Tahun 1971
Ini adalah Pemilu pertama di masa Orde Baru (Orba). Soeharto ditetapkan sebagai Presiden melalui Sidang Umum MPRS pada tanggal 27 Maret 1968 .
Cara pembagian kursi yang digunakan pada Pemilu 1971 berbeda dengan pemilu 1955. Semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.