Kira-kira seratus hari lagi kita akan merayakan pesta demokrasi lima tahunan. Ya, pemilihan umum atau Pemilu. Tepatnya Pemilu akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Tanggal yang istimewa bagi 'kaum merah jambu', karena hari itu bertepatan dengan Valentine's day.
Di Pemilu tanggal 14 Februari itu kita akan melakukan dua Pemilihan, yaitu Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota legislatif, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) untuk memilih presiden. Anggota legislatif yang akan kita pilih ada 2 perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR dan DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun, di tulisan ini saya hanya akan menjelaskan tentang konsep keterwakilan rakyat oleh legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat, sehari-hari kita menyebutnya Anggota Dewan.
Ada tiga level keterwakilan rakyat oleh Legislatif tersebut. Yaitu DPR RI (Legislatif tingkat pusat), DPRD Provinsi (Legislatif tingkat Provinsi), dan DPRD Kabupaten/Kota (Legislatif tingkat Kabupaten atau Kota).
Jumlah Anggota Legislatif
Untuk Pemilu tahun depan, KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menetapkan jumlah alokasi kursi untuk ketiga level Anggota Legislatif.
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jumlah Kursi Anggota DPR sebanyak 580 Kursi, DPRD Provinsi sebanyak 2.372 Kursi, serta DPRD Kabupaten/Kota 17.510 Kursi. Sehingga total keseluruhan 20.462 Kursi.
Yang dimaksud kursi di dalam Peraturan KPU tersebut adalah Anggota Dewan atau Anggota Legislatif. Jadi nanti -- hasil Pileg 2024 -- akan ada 20.463 orang yang terpilih oleh rakyat untuk mewakili mereka. Dengan perincian sebagai berikut; Anggota DPR Pusat 580 orang, DPRD Provinsi 2.372 orang, dan DPRD Kab/Kota 17.510 orang.
Untuk menjelaskan konsep keterwakilan rakyat oleh Legislatif, saya akan menjelaskan di tingkat Kabupaten/Kota.