Jumlah Anggota Legislatif di setiap Kabupaten atau Kota tergantung pada jumlah populasi penduduk di Kabupaten atau Kota tersebut. Di dalam Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2008 pasal 9, dijelaskan bahwa jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh), dengan pengaturan sebagai berikut.
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa, maka jumlah Anggota Legislatifnya 20 (dua puluh) orang,
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa jumlah Anggota Legislatifnya 25 (dua puluh lima) orang,
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa jumlah Anggota Legislatifnya 30 (tiga puluh) orang,
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa jumlah Anggota Legislatifnya 35 (tiga puluh lima) orang,
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa jumlah Anggota Legislatifnya 40 (empat puluh) orang,
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa jumlah Anggota Legislatifnya 45 (empat puluh lima) orang,
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa jumlah Anggota Legislatifnya 50 (lima puluh) orang.
Sebagai contoh saya akan jelaskan kondisi di kota di mana saya tinggal, Kota Tasikmalaya. Menurut data yang ada di buku Kota Tasikmalaya dalam Angka 2023 yang diterbitkan Biro Pusat Statistik Kota Tasikmalaya, tahun 2022 jumlah penduduknya tercatat sebanyak 733.470 jiwa.
Karena berada di range jumlah penduduk 500.000 jiwan sampai dengan 1.000.000 jiwa, maka jumlah Anggota Legislatifnya berjumlah 45 orang. Dengan demikian tingkat keterwakilan rakyat oleh legislatifnya 1 : 16.300. Artinya, setiap 1 orang Anggota Legislatif mewakili 16.300 jiwa penduduk Kota Tasikmalaya.
Lebih terperinci lagi, ke-45 orang Anggota Dewan itu di sebar ke wilayah yang disebut Daerah Pemilihan, di mana jumlah penduduk pun di bagi ke tiap Daerah Pemilihan. Untuk Kota Tasikmalaya sendiri ada 4 Dapil.