Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

8 Hal yang Harus Diketahui tentang Pemilu 2024

6 Juni 2023   10:05 Diperbarui: 6 Juni 2023   10:09 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemilu 2024/sumber: elshinta

Kurang dari 300 hari lagi kita akan melaksanakan Pemilihan Umum atau Pemilu. Kita semua - khususnya yang berusia minimal 17 tahun - akan memberikan suara untuk memilih Presiden dan anggota Legislatif.

Bagi yang sudah pernah memilih, mungkin tidak ada yang aneh dengan Pemilu, walaupun tetap ada beberapa perubahan dari Pemilu sebelumnya. Namun, bagi Anda yang tahun ini baru menginjak usia 17 tahun, alias belum pernah merasakan mencoblos (memilih), perlu mengetahuI beberapa hal tentang Pemilu.

Setidaknya ada 8 hal penting yang perlu Anda ketahui mengenai Pemilu 2024, yaitu:

1. Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024

Kalau nama Anda tidak terdaftar sebagai pemilih, maka - dengan alasan apa pun - Anda tidak dapat menyalurkan hak memilih Anda. Oleh karenanya silahkan cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Anda dapat mengeceknya ke Kelurahan dimana Anda tinggal, karena kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara) ada di kantor Kelurahan. Anda bisa juga mengecek melalui website resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau akses laman cekdptonlinekpugoid, lalu pilih menu 'Pencarian Data Pemilih', kemudian masukkan data Kabupaten/Kota dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

2. Waktu pelaksanaan Pemilu

Pemilu 2024 nanti pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari. Ingat ya! Pemungutan suaranya dilaksanakan hanya sehari, itu pun dibatasi waktunya sampai pukul satu siang. Jadi, Anda jangan buat janji sama si Dia, ya, untuk merayakan Valentine's Day. Rugi nanti, harus nunggu 5 tahun lagi untuk menyalurkan hak memilih.

3. Pemilihan Presiden (Pilpres)

Pada Pemilu tahun depan, kita akan melakukan dua pemilihan. Yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan anggota Legislatif (Pileg).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun