Kurang dari 300 hari lagi kita akan melaksanakan Pemilihan Umum atau Pemilu. Kita semua - khususnya yang berusia minimal 17 tahun - akan memberikan suara untuk memilih Presiden dan anggota Legislatif.
Bagi yang sudah pernah memilih, mungkin tidak ada yang aneh dengan Pemilu, walaupun tetap ada beberapa perubahan dari Pemilu sebelumnya. Namun, bagi Anda yang tahun ini baru menginjak usia 17 tahun, alias belum pernah merasakan mencoblos (memilih), perlu mengetahuI beberapa hal tentang Pemilu.
Setidaknya ada 8 hal penting yang perlu Anda ketahui mengenai Pemilu 2024, yaitu:
1. Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024
Kalau nama Anda tidak terdaftar sebagai pemilih, maka - dengan alasan apa pun - Anda tidak dapat menyalurkan hak memilih Anda. Oleh karenanya silahkan cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Anda dapat mengeceknya ke Kelurahan dimana Anda tinggal, karena kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara) ada di kantor Kelurahan. Anda bisa juga mengecek melalui website resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau akses laman cekdptonlinekpugoid, lalu pilih menu 'Pencarian Data Pemilih', kemudian masukkan data Kabupaten/Kota dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
2. Waktu pelaksanaan Pemilu
Pemilu 2024 nanti pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari. Ingat ya! Pemungutan suaranya dilaksanakan hanya sehari, itu pun dibatasi waktunya sampai pukul satu siang. Jadi, Anda jangan buat janji sama si Dia, ya, untuk merayakan Valentine's Day. Rugi nanti, harus nunggu 5 tahun lagi untuk menyalurkan hak memilih.
3. Pemilihan Presiden (Pilpres)
Pada Pemilu tahun depan, kita akan melakukan dua pemilihan. Yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan anggota Legislatif (Pileg).