Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sistem Pemilu yang Bikin Heboh

30 Mei 2023   06:24 Diperbarui: 30 Mei 2023   07:50 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau Pileg nanti menggunakan sistem Proporsional Tertutup, maka di kertas suara nanti yang ada hanya logo Parpol, tanpa daftar nama dan foto para Caleg. Dan di TPS (tempat pemungutan suara) nanti, pemilih hanya akan mencoblos logo Parpol.

Penetapan daftar calon anggota parlemen (Caleg) ditentukan oleh internal Partai Politik (Parpol) dan disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ini yang akan menentukan terpilih tidaknya si Caleg menjadi anggota dewan, baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Keputusan lolos tidaknya Caleg ditentukan berdasarkan nomor urutnya, dan dimulai dari nomor urut 1. Sehingga, misalnya sebuah parpol mendapat dua kursi, maka yang akan mewakilinya di Legislatif adalah Caleg dengan nomor urut 1 dan 2.

Sistem Pemilihan Proporsional Tertutup ini pernah diterapkan saat Pemilu pertama era reformasi, yaitu Pemilu tahun 1999. Pemilu berikutnya, sampai Pemilu terakhir 2019, menggunakan sistem Proporsional Terbuka.


Sistem Proporsional Terbuka

Di surat suara, selain logo Parpol, juga dicantumkan daftar nama dan foto caleg sesuai nomor urutnya. Dan saat mencoblos nanti, Pemilih dapat menandai (coblos atau contreng) logo Parpol dan/atau foto Caleg yang dipilihnya.

Penetapan Caleg terpilih dihitung dari suara terbanyak meskipun tidak berada di nomor urut tinggi. Maksudnya, di nomor urut berapa pun kalau memperoleh suara terbanyak, maka si Caleg yang bersangkutan yang terpilih.

Lalu, kenapa Parpol dan para Caleg heboh kalau sistem Pemilu berubah?

Karena, sebelum bocor putusan MK, kalau menggunakan sistem Proporsional Terbuka, maka semua Caleg - nomor urut berapa pun - memiliki peluang yang sama untuk lolos.

Namun, dengan menggunakan sistem Proporsional Tertutup, maka yang memiliki peluang adalah Caleg yang berada di nomor urut atas (nomor urut 1, 2, dan 3). Karena sangat jarang perolehan kursi parpol lebih dari tiga kursi.

Perubahan mendadak ini tentu saja mengagetkan para Caleg yang berada di nomor urut bawah. Bahkan bisa jadi mereka tidak bersemangat dalam kampanye nanti, karena merasa percuma.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun