Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Memahami Partai Politik

6 Mei 2023   20:35 Diperbarui: 6 Mei 2023   20:38 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beberapa logo parpol peserta pemilu 2024/sumber: SindoNews


Kurang dari setahun lagi kita akan menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan, yaitu pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan Pemilihan presiden (Pilpres).

Bahkan hari-hari ini para pengurus Partai Politik (Parpol) tengah disibukkan dengan proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan 'maju' melaui Parpol-nya.

Terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei, KPU (Komisi Pemilihan Umum) - sesuai agenda tahapan Pemilu - menerima pendaftaran bacaleg. Untuk kemudian akan diverifikasi oleh KPU berkenaan dengan persyaratan administrasinya.

Sebelumnya KPU telah menetapkan 18 Parpol yang berhak ikut serta 'berkompetisi' di Pemilu 2024. Parpol-parpol tersebut adalah:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat (PD)
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24. Partai Umat.

Mungkin ada yang bertanya, kenapa Partai Umat nomornya 24 bukan 18?

Ya. Selain 18 Parpol di atas, KPU juga sudah menetapkan 6 Parpol lokal Aceh untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Keenam Parpol tersebut adalah:

18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh

Karena Partai Umat lolos verifikasi dan ditetapkan KPU-nya paling akhir, maka ia mendapatkan nomor urut terakhir.

Mungkin masih banyak yang belum tahu, atau bertanya-tanya, apa itu partai politik, mengapa harus ada partai politik, apa peran atau tugas mereka, atau pertanyaan-pertanyaan lainnya.

Saya akan menjawab pertanyaan tersebut dengan mengutip apa yang ditulis Prof. Miriam Budiardjo di bukunya yang berjudul 'Dasar-Dasar Ilmu Politik'.


Apa itu partai politik?

Menjelaskan pengertian partai politik, Prof. Miriam Budiardjo, menulis sebagai berikut.

"Partai Politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara."

Masih di bab yang sama beliau menambahkan pengertian partai politik itu sebagai berikut.

"Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat di akhir abad ke-19. Lahir karena mempertimbangkan kedudukan rakyat yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik. Partai politik menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain."

"Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggora-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, dengan cara konstitusional, untuk melaksanakan programnya."

Jadi, partai politik itu memang dibuat untuk mengakomodir atau memfasilitasi rakyat dalam kesertaanya untuk mengelola negara. Sesuai dengan prinsip negara demokrasi yang kita pahami, yaitu 'dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat'.

Sebagai tambahan, supaya lebih jelas lagi memahami partai politik, berikut adalah beberapa definisi partai politik menurut para pakar politik.

Prof. Dr. Drs.Iclasul Amal, MA. menyebutkan, partai politik adalah suatu kelompok yang mengajukan calon-calon bagi jabatan publik untuk dipilih oleh rakyat sehingga dapat mengontrol atau memengaruhi berbagai tindakan pemerintah.

Carl J. Friedrich berpendapat, partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan bagi pemimpinnya dan memberikan manfaat yang bersifat idiil dan materiil bagi anggotanya.

Sementara menurut Sigmund Neumann, pengertian partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan golongan lain yang memiliki pandangan berbeda.

Terakhir, menurut pendapat, Giovanni Sartori, partai politik adalah suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan melalui pemilihan itu mampu menempatkan calon-calonnya untuk menduduki jabatan-jabatan publik.


Tujuan parpol: Berkuasa

Dari beberapa pengertian partai politik di atas, dapat dipahami kalau tujuan dibentuknya partai politik itu untuk menguasai pemerintahan. Baik dengan cara merebutnya - tentu saja melalui cara-cara konstitusional - maupun dengan mempertahankannya.

Mungkin sebagian kita, selama ini, selalu nyinyir melihat partai politik. Misalnya dengan mengatakan, 'Kok partai-partai itu ambisi banget berebut kekuasaan?' No problem, karena memang itu tujuan partai politik.

Namun, yang harus menjadi concern kita adalah 'apa yang akan dilakukan partai politik kalau sudah berkuasa?' Sehingga kita sebagai rakyat harus tahu visi misi dan hal-hal lain mengenai sebuah partai politik sebelum kita menitipkan suara kepadanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun