"Bahwasanya Muawiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqom, 'Apakah kamu pernah mengalami salat dua Ied dalam satu hari?' Zaid bin Arqom menjawab, 'Iya, aku pernah'. Abu Sofyan kembali bertanya, 'Bagaimana Rasulullah saw menyikapinya?' Dia menjawab, 'Beliau salat Ied bersama kita, dan kemudian beliau memberi keringanan kepada kita, barangsiapa yang mau salat Jum'at, dan barangsiapa yang tidak mau, maka silahkan". (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majjah, An Nasai).
Semoga penjelasan di atas dapat menjadi pedoman bagi kita dalam menentukan dan menyikapi hukum melaksanakan salat Jum'at di hari bertepatan dengan hari raya. Sehingga yang salat Jum'at tidak perlu merasa benar dan yang tidak salat Jum'at pun tidak perlu merasa benar. Masing-masing berpegang pada pendapatnya, dan melaksanakannya secara bijak.
(sumber: unida.gontor,ac,id)