Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelajaran dari Kejujuran dan Kesanggupan Bersaksi Bharada Eliezer

24 Februari 2023   11:21 Diperbarui: 24 Februari 2023   11:22 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bharada Eliezer di pengadilan/sumber: detiknews

Kabar gembira kembali diterima Bharada Richard Eliezer dan keluarganya. Keputusan Sidang Kode Etik Profesi (KEP) yang digelar oleh Polri menyatakan Bharada Richard Eliezer masih bisa dipertahankan untuk tetap bisa berdinas di Polri.

Kabar gembira sebelumnya adalah saat majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan bagi Bharada Richard Eliezer, atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Padahal sebelumnya Jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun.

Hakim memang menyebutkan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dalam menyusun putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.

 "Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Ya, buah dari kejujuran dan kesanggupan Bharada Richard Eliezer menjadi justice collaborator, atau saksi penguak fakta dan kebenaran dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana, telah dipetiknya.

Kejujuran adalah barang mahal, terutama di dalam ruang pengadilan. Kejujuran hakim, jaksa penuntut, terdakwa, dan saksi, akan menghasilkan keputusan yang adil, dan tentu saja diridoi Allah Swt.

Selama ini, kualitas kejujuranlah yang bisa di'mainkan' untuk menghasilkan keputusan pengadilan yang diinginkan. Bukan sesuatu yang tersembunyi, atau rahasia, kalau uang sering digunakan dalam memainkan kejujuran tersebut.

Kejujuran, dalam sebuah hadis, dikatakan sebagai salah satu jalan menuju surga.

"Dari Abdullah Bin Masud, Rasulullah Saw bersabda, Sesungguhnya sikap jujur itu akan membawa kepada kebaikan dan kebaikan membawa ke surga. Sungguh seorang laki-laki bersikap jujur hingga tercatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Sedang sifat dusta itu membawa kepada keburukan dan keburukan membawa ke neraka. Sungguh seorang laki-laki berkata dusta hingga tercatat di sisi Allah sebagai orang yang dusta." (HR. Bukhari Muslim)

Allah Swt pun sangat membenci tindakan tidak jujur, seperti perkataan yang tidak sejalan dengan perbuatan. Pernyataan Allah ini disebutkan di dalam al-Quran surat As Shaff ayat 2-3,

"Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan."

Bharada Richard Eliezer yang telah bersikap jujur telah merasakan balasannya, dengan menerima hukuman yang jauh lebih ringan dari vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.

Selain dari kejujurannya, peran Eliezer yang telah bersedia menjadi justice collaborator dalam mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah membantu majelis hakim dalam menjatuhkan vonis yang tepat untuk para terdakwa.

Kedudukan saksi dalam pengadilan mempunyai peranan sangat penting. Keberadaannya bisa menjadi sebagai salah satu alat bukti apabila alat bukti lain tidak ada untuk memberikan keterangan atas sebuah kasus.

Dalam al-Quran disebutkan peran saksi ini, yaitu di Surah Al-Maidah ayat ke-8.

"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil."

Jangankan untuk sebuah kasus besar, untuk urusan utang-piutang pun, keberadaan saksi ini sangat diperlukan. Bahkan ayat yang menyebutkan pentingnya keberadaan saksi dalam urusan utang-piutang ini menjadi ayat terpanjang dari semua ayat dalam al-Quran, yaitu ayat ke-282 surat Al-Baqarah.

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Di ayat tersebut bahkan dijelaskan berapa orang jumlah saksi yang diperlukan, dan bagaimana komposisinya kalau saksi itu terdiri dari laki-laki dan perempuan. Intinya, Islam sangat terperinci dalam menjelaskan perlunya keberadaan saksi.

Apalagi kalau kesaksiannya itu dapat membuka misteri sebuah kasus besar. Seperti posisi Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus yang melibatkan orang sangat penting di Kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun