"Jikalau memang rakyat Indonesia rakyat yang bagian besarnya rakyat Islam, dan jikalau memang di sini agama yang hidup berkobar-kobar di dalam kalangan rakyat, marilah kita pemimpin-pemimpin menggerakkan segenap rakyat itu, agar supaya mengerahkan sebanyak mungkin utusan-utusan Islam ke dalam badan perwakilan ini. Ibaratnya badan perwakilan rakyat 100 orang anggotanya, marilah kita bekerja, bekerja sekeras-kerasnya, agar supaya 60, 70, 80, 90 utusan yang duduk dalam perwakilan rakyat ini orang Islam, pemuka-pemuka Islam. Dengan sendirinya hukum-hukum yang keluar dari badan perwakilan rakyat itu, hukum Islam pula."
(Naskah pidato dalam Sidang BPUPKI, 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi in)
Bung Hatta berkata:
"Dalam negara yang memakai semboyan Bhinneka Tunggal Ika, tiap-tiap peraturan dalan kerangka syariat Islam, yang hanya mengenai orang Islam dapat dimajukan sebagai rencana UU kepada DPR, yang setelah diterima oleh DPR mengikat umat Islam Indonesia. Dengan cara begitu, terdapat bagi umat Islam Indonesia suatu sistem syariat Islam yang teratur dalam undang-undang, berdasarkan Quran dan Hadis. Perbedaan hukum antara penduduk yang beragama Islam dan Kristen akan terdapat dalam bidang hukum keluarga, hukum perdata lainnya."
(Menuju Gerbang Kemerdekaan, Moh. Hatta, h.97)
Demikian, semoga kita tidak melupakan sejarah.
*newsdetikcom/berita/d-3517409/pemikiran-islam-bung-karno-dalam-pancasila
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI