Saya bukan orang hukum, jadi tidak tahu alasan perbedaan putusan hukum yang diberikan kepada Nikita Mirzani, Vanessa Angel, dan Rismaya. Atau mungkin ada pertimbangan tertentu yang dibolehkan sehingga perbedaan putusan itu dibolehkan secara hukum. Mungkin Anda yang berkecimpung di dunia hukum bisa memberi komentar untuk turut menjelaskan.
Saya jadi teringat sebuah peristiwa yang terjadi di Makkah 15 abad yang lalu. Suatu hari para pembesar Quraisy menggelar rapat khusus. Saat itu seorang wanita Quraisy dari Bani Makhzum tertangkap karena mencuri. Mereka heboh dan resah, takut kasus ini terekspos ke ranah publik.
Quraisy adalah suku yang terhormat di Makkah. Seorang Quraisy tertangkap mencuri adalah aib bagi mereka. Mereka pun berpikir keras, bagaimana melobi Rasulullah Saw supaya Wanita Quraisy tersebut tidak dihukum. Mereka pun memilih Usamah bin Zaid untuk menghadap dan membujuk Rasulullah.
Usamah bin Zaid bergegas menemui Rasulullah Saw dengan sangat hati-hati dan penuh harap, pemuda kesayangan Nabi itu mengungkapkan maksud kedatangannya. Paham akan maksud Usamah, beliau menjadi merah wajahnya. Beliau menahan marah luar biasa, lalu Rasulullah Saw berdiri seraya berkata,
"Sesungguhnya yang telah menghancurkan orang-orang sebelum kamu adalah (sikap tercela mereka), apabila yang mencuri itu adalah orang terpandang di antara mereka, mereka membiarkannya. Namun apabila yang mencuri itu adalah orang yang lemah, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, andai Fatimah Putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (HR Bukhari dan Muslim).
Walaupun judul artikel ini menunjukkan kesuraman jalannya penegakkan hukum. Namun, saya masih optimis Supremasi Hukum masih akan berjalan dengan tegak di negeri ini.
Semoga saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H