Yang menarik adalah soal aset daerah. Yang saya ketahui, antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kota Tasikmalaya, penyerahan aset ini tidak berjalan mulus. Buktinya, sampai sekarang Pendopo (Kantor Bupati Tasikmalaya) yang berada di pusat Kota Tasikmalaya, konon masih dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Artinya belum diserahkan ke pemerintah Kota Tasikmalaya.
Satu hal lain, efek dari lambatnya penyerahan aset ini adalah tidak terpeliharanya aset-aset tersebut, alias terbengkalai tidak terawat. Contohnya, beberapa sarana olahraga (GOR Sukapura, GOR Susi Susanti, dan GGM) yang berada di Komplek Olahraga Dadaha, masuk wilayah Kota Tasikmalaya, statusnya masih milik Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga untuk beberapa tahun kondisinya sangat mengkhawatirkan (tidak terurus).
Konon, menurut info dari teman saya, itu (tak terurus) terjadi karena pemerintah Kabupaten Tasikmalaya merasa yang menikmati fasilitas olah raga tersebut adalah orang-orang Kota bukan orang Kabupaten, sehingga merasa 'percuma' untuk mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki dan merawat gedung-gedung olahraga tersebut. Sementara pemerintah Kota Tasikmalaya pun tidak bisa mengeluarkan dana untuk memperbaiki dan merawat gedung-gedung olahraga tersebut karena di APBD-nya tidak ada anggaran untuk itu.
Alhamdulillah sekarang untuk sarana olahraga tersebut asetnya sudah diserahkan ke pemerintah Kota Tasikmalaya, dan kondisinya sekarang sudah lebih baik.
Itu yang saya tahu tentang pemekaran daerah yang terjadi di Tasikmalaya. Tentu saja untuk pemekaran daerah setingkat provinsi, masalahnya akan jauh lebih banyak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H