Sebagai makhluk sosial, manusia pasti hidup bergantung satu sama lain. Sejak zaman pra-sejarah, sejak disebut manusia pra-sejarah, manusia hidup berkelompok. Dimulai kelompok kecil, kemudian membentuk koloni, terus semakin bertambah anggotanya lalu menjadi suku.
Dalam keseharian pun, sekarang ini, dalam skup kecil masing-masing kita pasti punya komunitas atau grup. Entah itu grup sepekerjaan, grup sesama profesi yang sama, grup karena hobi, grup karena tempat tinggal yang berdekatan (seperumahan), dan lain-lain.
Bahkan di era media-sosial saat ini, tempat kita berkomunitas semakin berkembang, tidak dibatasi jarak dan usia. Selama kita punya keterikatan, maka kita bisa membuat grup-grup secara online di aplikasi media sosial. Seperti grup alumni sekolah; SD, SMP, SMA, grup alumni kampus, grup kelas menulis online, grup sesama fans seorang artis, dan lain-lain.
Setiap manusia mempunyai karakter yang tentu saja berbeda satu sama lain. Termasuk karakter orang-orang yang tergabung dalam satu komunitas. Dan, masing-masing karakter dari member akan di'baca' oleh member yang lain.
Tentu saat bertemu di komunitas atau grup, baik secara langsung (ofline) maupun secara online, akan ada interaksi antar anggota grup. Dan dalam interaksi itu tak jarang terjadi hal-hal yang membuat kenyamanan sebuah komunitas terganggu. Dari perbincangan antar anggota grup maupun karena karakternya, kadangkala dari interaksi itu muncul konflik. Bahkan bisa meruncing dan berujung keluarnya atau dikeluarkannya seorang atau lebih anggota grup.
Tentu kita tidak ingin keberadaan kita di komunitas dianggap sebagai pemicu konflik, atau si pembuat gara-gara. Idealnya kita ingin keberadaan kita justru dianggap penting.
Lalu bagimana seharusnya bersikap di dalam komunitas supaya keberadaan kita di sana tidak dianggap sebagai pembuat onar?
Posisi keberadaan seseorang di dalam komunitas tergantung sikapnya dalam berinteraksi. Kalau saja posisi tersebut diibaratkan dengan hukum dalam fiqh Islam, maka ada lima posisi keberadaan di dalam komunitas.
Sebagaimana kita ketahui, hukum fiqh dalam Islam itu ada lima, yaitu wajib, haram, sunah, makruh, dan mubah.