Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sudah Tepatkah NIK Jadi NPWP?

25 Mei 2022   14:36 Diperbarui: 25 Mei 2022   14:43 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Infonya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Sehingga nanti, kalau jadi mulai tahun depan (2023), Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati penggunaan NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk penyederhanaan dan konsistensi, dan tidak menjadi otomatis nantinya setiap warga negara diharuskan membayar pajak. Sehingga masyarakat yang tidak (belum) berpenghasilan tidak usah khawatir.

Tentunya kebijakan ini sedikit mengurangi beban masyarakat untuk menghapal beberapa nomor identitas, seperti NIK, NPWP, SIM, BPJS, Pasport, dll.

Kebijakan ini sangat membantu. Apalagi kalau NIK ditetapkan menjadi satu-satunya nomor identitas warga negara untuk berbagai keperluan, tidak hanya sebagai NPWP.

NIK memang nomor identitas yang pasti dimiliki oleh setiap warga negara, dan tidak akan berubah . Termasuk yang belum berusia 17 tahun, yang belum berhak memiliki KTP. NIK untuk yang belum 17 tahun bisa dilihat di KK (Kartu Keluarga).

Namun, ada satu hal yang ingin saya komentari tentang NIK ini. Sebagaimana nama dan fungsinya, Nomor Identitas Kependudukan, NIK ini dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan disesuaikan dengan alamat domisili warga negara yang bersangkutan.

Sepengetahuan saya NIK yang berjumlah 16 digit itu berisi kode sebagai berikut,

Digit kesatu dan dua = kode Provinsi

Digit ketiga dan empat = kode Kota/Kabupaten

Digit kelima dan enam = kode Kecamatan

Digit ketujuh dan delapan = tanggal lahir

Digit kesembilan dan sepuluh = bulan lahir

Digit kesebelas dan dua belas = tahun lahir

Digit ketiga belas sampai enam belas = ? (saya tidak tahu kode apa itu)

Nah, karena menggunakan kode daerah dan NIK ini tidak berubah, maka akan terjadi kerancuan saat seorang atau sekeluarga pindah domisili.

Saya, misalnya, karena saya tinggal di Jawa Barat, Kota Tasikmalaya, Kecamatan Tawang, maka NIK saya:  327803xxxxxxxxxx

Lalu, kalau misalnya lagi, saya pindah domisili ke Kabupaten Bekasi, maka NIK saya akan tetap 327803xxxxxxxxxx.  Dan tentunya menjadi tidak sesuai lagi pengkodean daerahnya.

Memang kalau untuk NPWP sepertinya tidak masalah, karena NIK sudah menunjukkan identitas warga negara pemiliknya, dan pajak tidak tergantung domisili warga negara. Namun, kalau sebagai identitas warga, yang dikaitkan dengan domisilinya, NIK menjadi tidak sinkron lagi kalau pindah domisili.

Tapi, saya tidak tahu, apakah memang tidak ada masalah kalau NIK tidak sesuai dengan daerah tempat tinggal seorang warga negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun