Infonya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Sehingga nanti, kalau jadi mulai tahun depan (2023), Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati penggunaan NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk penyederhanaan dan konsistensi, dan tidak menjadi otomatis nantinya setiap warga negara diharuskan membayar pajak. Sehingga masyarakat yang tidak (belum) berpenghasilan tidak usah khawatir.
Tentunya kebijakan ini sedikit mengurangi beban masyarakat untuk menghapal beberapa nomor identitas, seperti NIK, NPWP, SIM, BPJS, Pasport, dll.
Kebijakan ini sangat membantu. Apalagi kalau NIK ditetapkan menjadi satu-satunya nomor identitas warga negara untuk berbagai keperluan, tidak hanya sebagai NPWP.
NIK memang nomor identitas yang pasti dimiliki oleh setiap warga negara, dan tidak akan berubah . Termasuk yang belum berusia 17 tahun, yang belum berhak memiliki KTP. NIK untuk yang belum 17 tahun bisa dilihat di KK (Kartu Keluarga).
Namun, ada satu hal yang ingin saya komentari tentang NIK ini. Sebagaimana nama dan fungsinya, Nomor Identitas Kependudukan, NIK ini dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan disesuaikan dengan alamat domisili warga negara yang bersangkutan.
Sepengetahuan saya NIK yang berjumlah 16 digit itu berisi kode sebagai berikut,
Digit kesatu dan dua = kode Provinsi
Digit ketiga dan empat = kode Kota/Kabupaten
Digit kelima dan enam = kode Kecamatan
Digit ketujuh dan delapan = tanggal lahir
Digit kesembilan dan sepuluh = bulan lahir
Digit kesebelas dan dua belas = tahun lahir
Digit ketiga belas sampai enam belas = ? (saya tidak tahu kode apa itu)
Nah, karena menggunakan kode daerah dan NIK ini tidak berubah, maka akan terjadi kerancuan saat seorang atau sekeluarga pindah domisili.
Saya, misalnya, karena saya tinggal di Jawa Barat, Kota Tasikmalaya, Kecamatan Tawang, maka NIK saya: Â 327803xxxxxxxxxx
Lalu, kalau misalnya lagi, saya pindah domisili ke Kabupaten Bekasi, maka NIK saya akan tetap 327803xxxxxxxxxx. Â Dan tentunya menjadi tidak sesuai lagi pengkodean daerahnya.
Memang kalau untuk NPWP sepertinya tidak masalah, karena NIK sudah menunjukkan identitas warga negara pemiliknya, dan pajak tidak tergantung domisili warga negara. Namun, kalau sebagai identitas warga, yang dikaitkan dengan domisilinya, NIK menjadi tidak sinkron lagi kalau pindah domisili.
Tapi, saya tidak tahu, apakah memang tidak ada masalah kalau NIK tidak sesuai dengan daerah tempat tinggal seorang warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H