Bagi seorang Muslim laki-laki salat berjamaah adalah wajib dilaksanakan, kecuali ada hal-hal yang menyebabkannya tidak bisa pergi ke masjid. Selain perintah wajib dan sebagai pelipatganda pahala, di dalam salat berjamaaah pun kita bisa belajar tentang kepemimpinan.
Syarat sah salat berjamaah adalah apabila ada imam dan makmum, walaupun makmumnya hanya seorang diri. Imam adalah pemimpin dalam salat berjamaah. Ada beberapa pelajaran tentang kepemimpinan (leadership) yang dapat kita ambil dari posisi imam sebagai pemimpin.
Pelajaran pertama adalah dalam proses penunjukkan imam sebagai pemimpin salat berjamaah. Kalau dihubungkan dengan kepemimpinan dalam organisasi, atau negara, penunjukkan pemimpin dalam salat berjamaah ada di antara otoriter dan demokrasi. Maksudnya, pemilihan imam (pemimpin) tidak sewenang-wenang karena kehendak seseorang, atau golongan tertentu, juga tidak berdasarkan demokrasi, dalam arti ditunjuk berdasarkan kehendak mayoritas suara makmum (suara terbanyak).
Seseorang ditunjuk menjadi imam salat berjamaah berdasarkan beberapa syarat yang telah ditetapkan syariat. Syarat-syarat untuk menjadi imam salat berjamaah di antaranya dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim.
"Rasulullah SAW bersabda, 'Yang mengimami suatu kaum (jamaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al Quran) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam'. Dalam riwayat lain disebutkan: 'Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya'."
Syarat yang lainnya yaitu; baligh (dewasa), berakal (tidak gila), dan laki-laki jika makmumnya ada laki-laki.
Jelas sekali, ada beberapa syarat/kriteria yang harus diperhatikan sebelum menunjuk seseorang menjadi imam salat berjamaah. Begitupun dalam sebuah organisasi, atau bahkan negara, perlu ditentukan syarat/kriteria tertentu yang jelas sebelum penunjukkan atau pemilihan seorang pemimpin.
Pelajaran kedua adalah, seorang imam walaupun memiliki kekuasaan mutlak, tetapi jika melakukan kesalahan tidak bebas dari koreksi makmumnya. Namun, walaupun begitu, saat mengoreksi imam tetap ada mekanisme dalam cara membetulkannya.
Jika imam salah membaca ayat, maka makmum cukup membetulkan ayat yang dibaca imam tersebut. itu pun cukup oleh makmum yang terdekat dengan imam, tidak perlu semua jamaah membetulkan bacaan imam tersebut.
Jika imam salah/keliru melakukan gerakan salat, misalnya harusnya berdiri tetapi imam malah duduk, maka makmum cukum membaca subhanallah, atau kalau makmumnya perempuan cukup bertepuk tangan.