2. Tidak ada pekerjaan packing dan pengiriman.
3. Risiko kerugiannya sangat minim.
Kekurangannya:
1. Hanya bisa menjual dengan cara online.
2. Pemahaman tentang produk (product knowledge) masih terbatas, karena kebanyakan dropshipper tidak mengetahui bentuk fisik produk yang dijualnya.
3. Tidak bisa mengatur stok barang, karena masih bergantung kepada grosir/supplier.
Kemudian, ini yang paling penting, apakah berjualan dengan sistem Reseller dan Dropshiper ini sesuai dengan syariat?
Berikut penjelasan dari Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, M.A., Doktor Fikih Muqaran Univ. Al-Azhar Cairo dan juga Tim Ahli Syaria Consulting Center, yang saya baca di chanel telegram beliau.
- Menggunakan skema Ijarah
- Jika Reseller/Dropshipper tidak memiliki uang tunai untuk membeli produk, tetapi hanya mengandalkan jasa marketing (pemasaran) dalam mencari pembeli, atas jasanya tersebut, Reseller/Dropshipper mendapatkan fee dari pemilik produk (grosir/supplier). Skema ijarah ini sesuai dengan fatwa DSN-MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah. Fee yang diterima oleh Reseller/Dropshipper, dan ini bisa berbentuk nominal tertentu atau prosentase yang telah disepakati kedua pihak.
- Contoh untuk fee dalam bentuk nominal adalah jika Reseller/Dropshipper bisa menjual satu produk baju misalnya, maka dia berhak mendapatkan fee sekian ribu rupiah. Sedangkan kalau fee dalam bentuk prosentase, maka dia berhak mendapatkan prosentase sekian persen dari harga jual baju tersebut. Sebagaimana hadis riwayat 'Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
"Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya".
- Menggunakan skema Bai' Salam
- Jika Reseller/Dropshipper mendapatkan dana atau harga yang dibayar di muka yang diserahkan oleh pembeli, lalu dengan dana tersebut Reseller/Dropshipper membeli produk sesuai pesanan pembeli. Dengan akad bai' salam ini, Reseller/Dropshipper mendapatkan marjin dari transaksi jual beli yang dilakukannya dengan pembeli. Skema bai' salam ini diperbolehkan sesuai dengan fatwa DSN-MUI No: 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam. Sebagaimana hadis riwayat Bukhari dari Ibn 'Abbas, Nabi bersabda:
"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari)
- Demikian penjelasan hokum berjualan dengan system Reseller dan Dropshiper, semoga menjadi sumber ketenangan kepada siapapun yang saat ini berjualan dengan kedua sistem tersebut. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada perbedaan pandangan tentang ketentuan syariat untuk system Reseller dan Dropshiper ini.
Semoga bermanfaat.