Dua hari yang lalu saya menulis tentang dua kejanggalan dalam pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN. Silahkan dapat dibaca di sini. Ini dari sisi teknis pengesahannya.
Dari sisi substansi pun RUU IKN ini sebelumnya sudah mendapat penolakan, yaitu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Parpol yang menjadi satu-satunya oposisi di parlemen ini menolak RUU IKN dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna. Karena, menurut PKS, masih banyak substansi dan pandangan fraksi PKS yang belum terakomodasi dalam RUU IKN tersebut.
"Maka Fraksi PKS DPR RI, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya." Demikian disampaikan salah seorang anggota Fraksi PKS, Suryadi.
Penasaran dengan apa sebenarnya yang menjadi alasan penolakan PKS tersebut, maka saya pun mencari-cari informasi. Kebetulan saya punya kenalan yang menjadi anggota PKS, dan saya pun mendapatkan apa yang saya cari.
Ada 11 alasan kenapa PKS menolak RUU IKN, yaitu:
1.  Beberapa materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN mengandung beberapa permasalahan konstitusional.
2. Â Fraksi PKS memandang bahwa karakteristik Indonesia yang beragam dan masyarakat adat yang terikat oleh wilayah adat, belum dijelaskan secara detail tentang teknis memperhatikan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat dalam RUU tersebut.
3. Â Fraksi PKS berpendapat bahwa dalam pemindahan ibukota tersebut harus ada jaminan berupa kesiapan wilayah dan kesiapan instansi untuk pindah ke Ibukota Baru.
4. Â Fraksi PKS memandang bahwa pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan-hewan dan tumbuhan yang penting.
5. Â Perlunya rencana induk yang baik dan transparan, termasuk pendanaannya serta terintegrasi menjadi bagian yan tidak terpisahkan dari RUU ini.