Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mereka "Terpaksa" Korupsi karena Perlu Balik Modal

6 Januari 2022   15:15 Diperbarui: 10 Januari 2022   06:33 3085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 22.51 WIB . Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil.

Tahun baru 2022 baru menginjak hari ke-enam, tetapi kita dikagetkan dengan berita ditangkap tangannya (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Rabu kemarin.

Sebenarnya berita Kepala Daerah korupsi bukan sesuatu yang aneh. Sebelum-sebelumnya pun banyak Kepala Daerah yang kena tangkap KPK.

Namun, yang membuat kaget adalah karena di tahun baru ini, kita berharap ada perbaikan-perbaikan di dunia politik tanah air. Kita sudah jemu dengan ingar-bingar politik negeri ini yang gaduhnya dengan berita buruk, tidak menyenangkan.

Tertangkapnya Walikota Bekasi ini melengkapi deretan Panjang nama Kepala Daerah yang terkena kasus korupsi.

Berdasarkan penuturan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang pernah saya baca di sebuah media online, sampai pertengahan tahun 2021 tercatat ada 429 Kepala Daerah yang terjerat korupsi.

430 Kepala Daerah korupsi. Luar biasa, kan?

Sebenarnya tidak, sih.

Menurut saya, itu hal yang logis.

Lho?

Iya, lah.

Alasan sederhana dan malah sering dijadikan joke di warung kopi adalah, mereka butuh balik modal. Maksudnya, mereka melakukan korupsi karena ingin mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan selama proses pilkada.

Coba kita hitung biaya yang diperlukan, sejak proses pencalonan sampai kemudian ditetapkan KPU serta biaya selama kampanye sampai pelaksanaan pilkada.

"Berdasarkan kajian Litbang Kemendagri biayanya sungguh luar biasa, untuk menjadi bupati atau menjadi wali kota dibutuhkan biaya sebesar Rp 20-30 miliar, dan untuk menjadi calon gubernur itu dibutuhkan biaya sebesar Rp 20-100 miliar," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam webinar pembekalan pilkada berintegritas Provinsi Sumatera Barat, Bali, dan Papua.

Itu biaya yang dapat diperhitungkan, maksudnya biaya-biaya yang sudah jelas peruntukannya. Seperti untuk biaya kampanye dan alat peraganya, biaya operasional tim sukses, serta untuk biaya saksi di TPS saat hari-H pemilihan. Tentu biaya yang tidak dapat dihitung lebih banyak lagi.

Kalau biaya yang tadi disebutkan itu saya istilahkan ongkos politik atau Cost Politic, maka biaya yang kedua saya akan beri istilah Money Politic.

Biaya sebesar 20-30 miliar yang disebutkan Wakil Ketua KPK tadi adalah baru cost politic. Belum money politc, lho. Dan biaya money politic ini bisa lebih besar dari cost politic. Artinya biaya yang dikeluarkan seorang kepala daerah, bupati atau walikota, totalnya bisa 2-3 kali dari 20-30 miliar. 

Lalu, kenapa harus ada money politic?

Untuk menjawabnya, kita telusuri terlebih dahulu, bagaimana proses seseorang menjadi kepala daerah.

Untuk menjadi kandidat kepala daerah, seseorang dapat menempuh dua jalur. Jalur independen dan jalur parpol.

Jalur independen dilalui dengan memperoleh dukungan dari masyarakat dengan jumlah tertentu yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang dipersyaratkan UU.

Sedangkan jalur parpol, artinya seseorang yang ingin maju dalam pilkada harus memiliki dukungan dari parpol atau gabungan parpol sebanyak minimal 20 persen dari keseluruhan jumlah kursi DPRD.

Katakanlah di sebuah daerah, jumlah kursi DPRD nya ada 45 kursi. Maka untuk maju dalam pilkada, seseorang (serta pasangannya) harus memiliki dukungan 20% dari 45 kursi atau 9 kursi DRPRD.

Akan tidak begitu bermasalah, kalau kebetulan seseorang yang ingin maju itu seorang Ketua atau Pemimpin parpol yang memiliki kursi 9 di DPRD. Maka, dia akan melenggang dengan mudah dalam pencalonan, bahkan dia dapat memilih sendiri siapa yang akan menjadi pasangannya.

Namun, akan bermasalah, dan tentu berbiaya high cost, kalau seseorang yang ingin maju itu bukan Ketua atau Pemimpin parpol. Maka, dia harus membeli 'perahu' sebanyak minimal 9 kursi DPRD, sebagai syarat pencalonan.

Transaksi membeli 'perahu' ini atau sering juga disebut mahar politik adalah money politic yang saya maksudkan. Harga mahar ini akan semakin tinggi, seiring banyaknya yang ingin maju di pilkada.

Lalu, berapa harga satu perahunya?

Itu tergantung. Tergantung posisi parpolnya di DPRD. Tergantung jumlah kursinya di DPRD, dan sebagainya. Yang jelas, tentu harganya bukan kaleng-kaleng.

Nah, biaya (modal) yang bermiliar-miliar itu, biaya gabungan cost politic dan money politic, tentu tidak akan sanggup diganti kalau hanya mengandalkan pendapatan resmi (gaji) sebagai kepala daerah.

Memang berapa gaji walikota atau bupati?

Gaji bupati tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 sebesar Rp 2,1 juta per bulan, dan untuk wakil bupati adalah Rp 1,8 juta per bulan.

Namun tak hanya gaji pokok. Bupati dan wakil bupati juga mendapatkan uang tunjangan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan bupati sebesar Rp 3,78 juta per bulan, dan wakilnya mendapatkan Rp 3,24 juta per bulan.

Jadi, seorang bupati akan mendapatkan 'penghasilan' dari gaji dan tunjangan sebesar Rp. 5,88 juta per bulan (sesuai 2 PP di atas). Dan penghasilan sebesar ini tentu saja masih jauuuh kalau untuk menutupi modal yang sudah dikeluarkan.

Dan, korupsilah cara tercepat dan termudah untuk kejar setoran, untuk mengganti modal tersebut.

Jadi menurut saya, dengan memakai logika kebalikannya, untuk mencegah kepala daerah korupsi, ciptakan sistem atau aturan yang membuat para kandidat tidak terbebani harus 'balik modal'.

Salah satunya adalah, aturan syarat minimal kursi parpol untuk mencalonkan kepala daerah harus diubah. Syarat minimal 20% kursi itu harus diperkecil menjadi 5% saja. Dengan demikian semua parpol berhak mengajukan calon untuk kandidat kepala daerah.

Jadi nanti biaya yang dikeluarkan seorang calon kepala daerah betul-betul hanya untuk cost politic. Dan tidak dipusingkan harus 'membeli perahu' sebagai syarat pencalonannya.

Dengan memperkecil modal yang harus dikeluarkan seorang calon kepala daerah, diharapkan keinginan dia untuk melakukan korupsi menjadi tidak ada.

Kecuali kalau memang syahwat mencurinya kelewat tinggi.

Dampak lain dengan memperkecil atau menghilangkan syarat parpol mengajukan calon kepala daerah adalah, setiap parpol mempunyai hak yang sama untuk mencalonkan kepala daerah. Sehingga jumlah kandidat akan semakin banyak. Masyarakat (pemilih) akan mempunyai lebih banyak alternatif untuk dipilih.

Hal ini pun akan meringankan setiap calon kepala daerah saat menargetkan perolehan suara untuk memenangi pilkada. Semakin banyak calon, target suara yang dibutuhkan untuk menang akan semakin kecil, dan berarti biaya kampanye dan biaya tim sukses juga lebih kecil (murah).

Tetapi lagi-lagi kembali ke syahwat si Kepala Daerah. Kalau kata Bang Napi mah, tergantung niat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun