Mohon tunggu...
Urip Urup
Urip Urup Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Senang menulis dan senang membaca

Senang menulis dan senang membaca

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa Hukum Memakai Hadits Dhaif, untuk Mencegah Virus Corona?

14 April 2020   14:50 Diperbarui: 14 April 2020   15:11 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa Hukum Memakai Hadits Dhaif, untuk Mencegah Virus Corona ?

Di tengah ramainya informasi tentang virus corona, banyak diantara kaum Muslimin, khususnya di Indonesia, yang menyebarkan pesan berantai dari satu grub ke grub lainnya.

Broadcast itu digaungkan oleh sebagian kaum Muslimin dengan harapan dapat menjadi pengangkal dan menghilangkan kondisi yang semakin mencekam di sebagian wilayah.

Himbauan itu adalah agar kaum Muslimin terus mendatangi masjid, dan shalat berjamaah tanpa melihat wilayah yang terkena dampak parah wabah corona.

Dan tentu saja, pesan itu terus berantai tanpa mimilih wilayah yang sudah dinyatakan red zone atau masih green zone.

Dengan latah sebagian orang bahkan berfatwa dengan dalil yang diyakini shahih  bahwa umat Islam tetap wajib ke masjid, meskipun ada wabah. Sebab yang menurunkan wabah adalah yang Maha kuasa dan shalat berjamaah juga merupakan perintahNya.

Hadits Sandaran untuk ke Masjid di Tengah Wabah

Berikut sebagian hadist yang disampaikan oleh sebagian kaum Muslimin. Dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu, Rosulullah sallallahu'alaihiwasallam bersabda

 .

Sesungguhnya Allah ta'ala jika menurunkan penyakit dari langit kepada penduduk bumi, maka Allah akan menjauhkan penyakit itu dari mereka yang memakmurkan masjid. (HR Ibnu Asakir)

Dan hadist kedua yang mirip dengan itu adalah hadits qudsi riwayat Al Baihaqi, Nabi sallallahu'alaihiwasallam bersabda, Allah berfirman

  

Sesungguhnya Aku ingin mengadzab penduduk bumi, maka jika Aku melihat orang yang memakmurkan rumah-rumahKu, yang saling cinta karena Ku, dan orang-orang yang minta ampun pada waktu sahur, maka Aku palingkan azab dari mereka. (HR Al Baihaqi, Syuabul Iman)

Status Hadits Tentang Keutamaan ke Masjid Saat Ada Wabah

Jika kita telisik di beberapa kitab hadits, dan melihat status hadits yang disebutkan diatas. Maka kita dapati hadits-hadits anjuran untuk tetap ke Masjid di wilayah wabah adalah dhaif semuanya.

Hadist yang pertama yang diriwayatkan Ibnu Asakir diatas, dinilai dhaif oleh Syaikh Al Albani dalam kitab silsilah ahadits dhoifat wal maudzuat, nomer 1851.

Begitu juga hadits kedua yang diriwayatkan Al Baihaqi itu juga merupakan hadist lemah sekali. hadist kedua itu ada di kitab shahih wa dhoif al jami' shagir nomer 3674.

Lalu Bagaimana Hukumnya Mengamalkan Hadits Dhaif ?

Menurut para ulama' hadits dhaif itu boleh diamalkan dalam fadhilah 'amal bukan dalam bab hukum halal haram dan hukum fiqih yang masih ada hadits shahihnya.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Abu Ya'la bahwa Imam Ahmad bin Hanbal menyeleksi ketat jika tentang hukum, tetapi melonggarkannya jika untuk fadhilah 'amal.

"Jika kita meriwayatkan dari Rosulullah sallallahu'alaihiwasallam dalam hal halal dan haram maka kami memperketat seleksi sanadnya. Dan jika dalam hal fadhilah 'amal (keutamaan amal) dan tidak bersinggungan dengan hukum maka kami melonggarkan seleksi sanadnya."

Jadi penggunaan hadits dhaif itu boleh jika dalam kondisi normal dan dalam rangka penyebutan fadhilah 'amal. Bukan untuk tujuan menghukumi sesuatu.

Rasanya kurang bijak, kalau di tempat yang banyak wabah menyebar mengadopsi hadits dhaif ini guna menghasung umat berkumpul di suatu tempat. Toh juga masih ada hadits shahih untuk tidak mendekati suatu wilayah yang dikategorikan terkena wabah disitu.

Alangkah bagusnya jika kita memilih hadits shahih terkait wabah ini dengan sabda Nabi sallallahu'alaihi wasallam.

"Jika kalian mendengar wabah itu menimpa suatu tempat, maka jangan masuk tempat tersebut. Dan jika wabah itu menimpa diri kalian, maka jangan keluar darinya."

Diantara dalil kebolehan untuk shalat di rumah, karena menghindari wabah adalah dalil ushul fiqih yang bernama saddu dzariah. Yaitu menolak keburukan meskipun harus mengorbankan sedikit maslahat yang ada.

Semoga kita lebih bijak dalam mengambil hadits dan mampu memilahnya sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun