Diantara dalil kebolehan untuk shalat di rumah, karena menghindari wabah adalah dalil ushul fiqih yang bernama saddu dzariah. Yaitu menolak keburukan meskipun harus mengorbankan sedikit maslahat yang ada.
Semoga kita lebih bijak dalam mengambil hadits dan mampu memilahnya sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!