CILEGON, BANTEN - Selalu ada nada sumbang yang terus diucapkan para insan pers jika Hari Pers Nasional yang paling berhak merayakannya adalah mereka.
Bahkan jika institusi pemerintah, swasta, perbankkan dan masyarakat umum ingin merayakan harus berkoordinasi dan mengajak para insan pers terlibat sebagai kepanitiaan didalamnya.
Salah kaprah, jika mengklaim mereka yang hanya berhak terhadap HPN. Sebab, secara substansi, adanya Hari Pers Nasional tentu semangatnya adalah kepentingan untuk seluruh insan pers dan publik.
Sebab, saya berfikir, mungkin juga sama yang dipikirkan para senior, Hari Pers Nasional bertujuan untuk keberlangsungan eksistensi Pers dan perjuangannya membawa kepentingan publik atau masyarakat dalam setiap karya yang dilahirkan pers di masa depan.
Sebab, semangat adanya pers dan lahirnya pers adalah semangat kepentingan masyarakat. Pers menjadi anak kandung yang keluar dari rahim kepentingan publik. Bahkan itu berlaku sejak awal adanya pers.
Konteks kekinian seharusnya baik organisasi perusahaan pers, organisasi profesi pers dan insan pers tersebut mulai berfikir jika kepentingan yang terus didorong masyarakat pers adalah kepentingan publik atau kepentingan umum.
Jika Hari Pers Nasional ingin besar dan substansi perjuangan atas nama publik yang digunakan para insan pers, maka sudah waktunya tidak lagi melegitimasi jika dirinya saja yang hanya boleh merayakan dan menggelar event Hari Pers Nasional.
Hari Pers Nasional sudah waktunya dilemparkan menjadi hak publik, sehingga bukan saja insan pers yang berbangga, berbahagia dan merayakannya. Namun, masyarakat, RT, RW dan juga suku-suku terdalam di Indonesia, lalu pemerintah sekalipun ikut serta menggaungkannya.
Sejak awal Pers ada di Indonesia juga membawa kepentingan penghapusan kolonialisme atau penjajahan atas bangsa Indonesia, semangatnya tetap semangat publik, semangat ingin merdeka dari tirani penjajahan, sehingga keadilan terdistribusi dalam kehidupan setiap masyarakat Indonesia. Artinya kepentingan yang digendongnya adalah kepentingan publik.
Pers tanpa masyarakat akan punah. Sebab, semangat pers adalah semangat menyampaikan kepentingan dan berpihak kepada  masyarakat, semangat memberikan kritik terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Jangan lupa juga, jika yang menjadi pertimbangan lahirnya Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu juga mengatasnamakan kepentingan demokrasi dan masyarakat.
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
Jadi semakin jelas, tanpa adanya masyarakat maka pers bukan lagi pers. Artinya Hari Pers Nasional bukan lagi menjadi milik salah satu institusi pers, baik itu organisasi perusahaan pers, organisasi profesi pers dan insan Pers. Tapi sudah seharusnya menjadi milik masyarakat.
Biarkan semua menyemarakan Hari Pers Nasional tanpa terkecuali.
Uri Masyhuri
Sekretaris PWI Kota Cilegon/Ketua Forum Wartawan Kota Cilegon (FWC)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H