Jangan lupa juga, jika yang menjadi pertimbangan lahirnya Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu juga mengatasnamakan kepentingan demokrasi dan masyarakat.
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
Jadi semakin jelas, tanpa adanya masyarakat maka pers bukan lagi pers. Artinya Hari Pers Nasional bukan lagi menjadi milik salah satu institusi pers, baik itu organisasi perusahaan pers, organisasi profesi pers dan insan Pers. Tapi sudah seharusnya menjadi milik masyarakat.
Biarkan semua menyemarakan Hari Pers Nasional tanpa terkecuali.
Uri Masyhuri
Sekretaris PWI Kota Cilegon/Ketua Forum Wartawan Kota Cilegon (FWC)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H